Arbain
Fasilitator dan Trainer Keterbukaan Informasi dan Pelindungan Data Pribadi
Arbain merupakan pegiat keterbukaan informasi di isu kepemiluan dan legislasi. Arbain bekerja di Indonesian Parliamentary Center (IPC) sejak tahun 2010 hingga saat ini. Sejak awal di IPC, Arbain mengelola sejumlah program yang berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik. Di antaranya penguatan Pelayan Informasi Publik di KPU (2015). Karena keberhasilannya di KPU, Arbain juga diminta membantu Badan Pengawas Pemilu untuk memperkuta keterbukaan informasi sejak 2017. Advokasi-advokasi ini mengantarkan KPU dan Bawaslu sebagai badan publik informatif. Sejumlah publikasi yang ditulis terkait keterbukaan informasi di isu kepemiluan antara lain Modul – Seni Mengelola dan Melayani Informasi Publik di KPU (TAF, 2014), Mengaktivasi Rasionalitas Pemilih Melalui Keterbukaan Informasi. (Tifa, 2018); dan Buku Saku PPID Bawaslu, Implementasi UU KIP (Bawaslu, 2018).
Arbain juga terlibat dalam pendampingan pembentukan sejumlah regulasi terkait keterbukaan informasi di sektor kepemiluan, yaitu PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Sekjend KPU RI No. 441 Thn 2016 tentang Pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU RI; Perki No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan; Rancangan Perki tentang Pedoman Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Elektronik; dan Perbawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Contact: arbain@teraindonesia.co; arbain2012@gmail.com;