Danardono S

Certified Organization Development dan Pakar Keterbukaan Informasi

Danardono Siradjudin merupakan salah satu aktivis yang mengadvokasi lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI), sejak tahun 2001. Seperti diketahui, UU ini akhirnya disahkan pada tahun 2008. Pada awal implementasinya, Danar melakukan uji akses ke 137 Badan Publik di 10 Provinsi dengan 347 permintaan informasi. Ini merupakan “sosialisasi” pertama pasca diberlakukannya UU KIP yang akhirnya memicu pengetahuan dan kesadaran pejabat dan publik terhadap eksistensi UU KIP. Sebagaimana sejumlah Pendiri lainnya, Danar juga terlibat sebagai Tim Penyusun Anotasi UU Keterbukaan Informasi Publik bersama Komisi Informasi Pusat RI.

Sejumlah pengalaman Danar yang berkaitan tata kelola pemerintahan termasuk keterbukaan informasi, antara lain sebagai Institutional Capacity Building Specialist, Asian Development Bank (ADB) BISA Programme, Public Policy Specialist – Sekretariat Open Government Indonesia (OGI), dan Policy and Accountability Mechanism Specialist – USAID CEGAH Programme. Danar juga terlibat dalam mendampingi PPID badan publik pemerintah dalam implementasi UU KIP. Selain itu, mendorong penguatan kelembagaan Komisi Informasi, baik pusat maupun daerah, salah satu nya menjadi Ketua Panitia Seleksi Komisi Informasi DKI Jakarta (2011).

Kompetensi Danar dalam advokasi dan pendampingan implementasi UU KIP, selain diperoleh dari pengalaman, juga dari sejumlah pendidikan nonformal. Danar mendapatkan lisensi dan sertifikasi sebagai Social Accountability Specialist dari Ateneo de Manila University, Organisational Assessment and Development Specialist dari MDF Training and Consultancy, dan Evidence Based Policy Analyst dari Maastricht University, Belanda.