Henri Subagiyo
Pakar Keterbukaan Informasi Sektor Lingkungan Hidup
Henri Subagiyo merupakan pakar dan aktivis keterbukaan informasi publik, khususnya terkait dengan sektor lingkungan hidup. Bersama koalisi masyarakat sipil, beliau turut mendorong dibentuknya UU Keterbukaan Informasi Publik. Pembahasan substansi UU ini kemudian dibukukan dalam Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Komisi Informasi Pusat RI, 2009). Henri menjadi Koordinator Tim Penyusun Anotasi tersebut.
Secara khusus, Henri memfokuskan diri pada isu keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi. Expertise di isu ini didapatkan berdasarkan pengalaman panjang di organisasi masyarakat sipil. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur ICEL (Indonesian Center for Inveromental Law), tahun 2010 sampai dengan 2020.
Sejumlah publikasi yang ditulis Henri secara pribadi maupun bersama penulis lainnya terkait keterbukaan di sektor lingkungan hidup dan energi, yaitu: Jaminan Akses Informasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rekomendasi Penguatan Hak Akses Informasi Lingkungan (Journal Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2014), Interpretation of exceptions to the right to information: Experiences in Indonesia and elsewhere (ICEL, 2012), Indeks Kelola Hutan dan Lahan Daerah: Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia. Studi Kasus pada 9 Kabupaten (Seknas FITRA, 2013), dll. Tulisan-tulisan lainnya dapat dilihat di sini