humasindonesia.id, 1 November 2022. Link.
Keterbukaan informasi Publik (Public opennes/Public Disclosure) adalah hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundangan. “Karena HAM dijamin oleh konstitusi, tentu ada yang namanya pemegang hak. Pemangku kepentingannya adalah warga negara. Sedangkan untuk pemegang kewajibannya ialah negara,” ujar mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif Adi Kuswardono, di hadapan puluhan peserta workshop dalam rangka Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) di Malang, Kamis (27/10/2022), yang diselenggarakan oleh HUMAS INDONESIA.
Lebih lanjut Arif mengatakan, hal tersebut juga sudah sesuai dengan mandat konstitusi pasal 28f yang berbunyi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Di situlah fungsi humas yang menghubungkan dengan PPID sebagai pemegang kunci informasi, dan itu penting. Humas harus mampu mengolah, berkomunikasi dengan PPID, dan bekerjasama dengan baik dalam menampilkan informasi-informasi yang penting,” jelas Arif. Kendati demikian, yang terjadi di kehidupan nyata, informasi itu kerap dibuat sebegitu rupa sebegitu nyaman padahal realitanya tidak demikian. “Tapi begitulah dunia sekarang bekerja. Efek dan dampaknya begitu besar. Salah informasi dapat menyebabkan kematian,” tegasnya tanpa bermaksud menakut-nakuti.
Arif berbicara dalam sesi bertema “Mengelola Komunikasi dan Personal Branding Untuk Memperkuat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)”, dengan mengambil sub tema Uji Konsekuensi dan Optimalisasi Informasi Publik. Berbicara di kelas yang sama dengannya adalah Janette Maria Pinariya, Wakil Rektor I LSPR.
Ia mengajak peserta untuk sejenak menengok pengalaman kasus COVID-19 yang menggemparkan seluruh dunia pada tahun 2020 – 2021. “Banyak orang tidak percaya obat yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, karena banyak informasi yang salah. Akibatnya hal tersebut membuat beberapa orang meninggal.”
Lantas siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas hal tersebut? Pertanyaan tersebut kerap muncul di permukaan. “Siapapun bisa menjadi tersangka. Sebab pelanggaran hak atas informasi dapat berujung pidana. Warga negara juga dapat dipidana apabila menyalahgunakan informasi,” tutur Arif.
Kesejahteraan Rakyat
Pada hakikatnya saat ini insan individu maupun sosial hidup di atas informasi. Seperti halnya pisau bermata dua, informasi dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat. Pun dapat menjadi hal yang membahayakan.
Ia lalu mengurai pola optimalisasi pelayanan informasi publik dengan daya adaptasi berupa empat hal. Masing-masing adalah digitalisasi, konvergensi, inovasi dan kolaborasi, dipadu dengan optimasi dan strategi. “Kesemua hal tersebut akan menghasilkan output berupa transparansi yang baik, akuntabilitas, efisiensi, produktifitas, performa organisasi, dan kemampuan kompetisi bagi setiap badan publik,” ucap Arif.
Arif juga menegaskan bahwa kata kunci utama untuk mengoptimalisasikan pelayanan informasi publik ialah melalui datafikasi, korelasi, value, dan kontrol. “Informasi publik dan pemanfaatan yang baik dan sesuai akan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Selain menghadirkan Arif dan Janette, sesi workshop AHI 2022 juga menampilkan narasumber Aqsath Rasyid (CEO NoLimit), Silvia Sri Mustika (Asisten Direktur Komunikasi Bank Indonesia), dan Emilia Bassar (CEO CPROCOM), yang sama-sama mengisi kelas workshop bertema ”Manajemen Monitoring Media Sosial dan Kampanye Komunikasi Publik yang Efektif”. Lalu Nugraha Andaf (CEO Andaf Corporation) dan Harry Dee David Jusana (Managing Director H+K Strategies) yang memaparkan topik “Bujet Minimalis dan Kampanye Komunikasi Digital yang Inovatif dan Berdampak”.
Anugerah HUMAS INDONESIA (AHI) 2022 merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh HUMAS INDONESIA, untuk mendorong badan publik mematuhi sekaligus membuat inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana mandat konstitusi. AHI tahun ini adalah ajang yang keempat kali, menghadirkan sesi konferensi yang berkolaborasi dengan Bank Indonesia, sesi workshop, dan dipungkasi sesi anugerah bekerjasama dengan Pemkot Malang. Berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Oktober 2022. (ZAW)