Penulis: Dessy Eko Prayitno.
Artikel ini memaparkan mengenai: a) latar belakang pemikiran sektor privat wajib melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi; b) kriteria sektor privat yang wajib melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi; dan c) peluang Indonesia untuk memandatkan sektor privat melaksanakan UU KIP. Dalam praktek internasional yang dirangkum hingga Tahun 2014 menunjukkan bahwa dari 102 negara yang memiliki undang-undang tentang keterbukaan informasi, hanya 24 negara[3]yang tidak memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang undang keterbukaan informasi. Perkembangan angka tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan Tahun 2006. Dalam buku A Global Survey of Access to Government Information Laws menunjukkan bahwa 51 dari 70 negara belum memasukkan sektor privat untuk melaksanakan undang-undang keterbukaan informasi. Selengkapnya, Klik