kumparan.com, 19 Maret 2018. Link.
Isu kebocoran dan penyalahgunaan data yang terjadi dalam proses registrasi SIM card prabayar menyita perhatian berbagai pihak. Ombudsman RI, lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, memperingkatkan pemerintah untuk serius dalam menangani hal ini.
Dalam siaran pers yang mereka terbitkan, Ombudsman memandang adanya kejadian penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi kartu SIM prabayar disebabkan pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam memberlakukan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi.
Ombudsman mengimbau pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), untuk secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR dan pihak lain untuk melakukan langkah perbaikan demi melindungi data masyarakat.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi poin pertama yang disorot oleh Ombudsman. Mereka meminta pemerintah untuk segera merampungkan proses legislasi RUU tersebut.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa ke depannya, semua regulasi yang memberi peluang untuk praktik penyalahgunaan data kependudukan segera dicabut dan dibuat pembatasan penggunaan klausul baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi.
“Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan,” ujar Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman, dalam siaran pers tersebut.
Saat ini, ada banyak counter-counter penjual kartu perdana SIM card yang sering menjadi pilihan masyarakat untuk membeli nomor SIM card yang baru. Hal ini juga tak lepas dari perhatian Ombudsman.
Pemerintah diminta mengawasi dan membenahi tata penjualan voucher atau kartu perdana SIM card untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat.
Meski ada banyak kendala dan hambatan, pihak Ombudsman menilai kebijakan registrasi kartu SIM prabayar perlu terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada, demi menciptakan industri telekomunikasi yang sehat.