CNN Indonesia, 21 Februari 2019. Link.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih berharap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran pembantunya di kabinet kerja untuk membuka informasi Hak Guna Usaha (HGU) lahan. Hal tersebut diungkap Alamsyah menanggapi polemik lahan yang HGU-nya dimiliki capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
“Kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke menteri untuk membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan ini dan kemudian enggak simpang siur dijadikan alat saling menyerang, baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (21/2).
Menurut Alamsyah polemik tanah yang dikuasai Prabowo tersebut terjadi karena ketidakpatuhan pemerintah untuk membuka informasi seutuhnya kepada publik soal penggunaan lahan/hutan di seluruh Indonesia.
Padahal, sambungnya, Mahkamah Agung telah memerintahkan keterbukaan informasi tersebut. Dalam putusan MA nomor 121 K/TUN/2017, pemerintah diperintahkan membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, hingga jenis komoditas yang lahan itu hasilkan.
Oleh karena itu, Alamsyah mendesak pemerintah segera mematuhi putusan MA tersebut. Dengan membuka akses informasi lahan, ia berharap informasi mengenai lahan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik belaka.
Lahan Prabowo bukan HGU tapi HTI
Alamsyah lantas meluruskan lahan Prabowo yang disinggung Jokowi dalam debat capres kedua pada 17 Februari lalu bukan berstatus HGU, melainkan izin hutan tanaman industri.
“Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya,” kata Alamsyah,
Hal tersebut berbeda dengan yang diutarakan Prabowo saat menanggapi serangan yang dilempar capres petahana Joko Widodo dalam debat capres kedua pada Minggu (17/2) lalu.
Kala itu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui penguasan lahan tersebut seraya meluruskan lahan tersebut berstatus HGU.
Alamsyah memandang perbedaan informasi yang beredar di publik ini buntut dari keterbukaan informasi yang buruk mengenai lahan-lahan di seluruh Indonesia.
Lahan Prabowo bukan HGU tapi HTI
Alamsyah lantas meluruskan lahan Prabowo yang disinggung Jokowi dalam debat capres kedua pada 17 Februari lalu bukan berstatus HGU, melainkan izin hutan tanaman industri.
“Hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya,” kata Alamsyah,
Hal tersebut berbeda dengan yang diutarakan Prabowo saat menanggapi serangan yang dilempar capres petahana Joko Widodo dalam debat capres kedua pada Minggu (17/2) lalu.
Kala itu, Jokowi menyebut Prabowo menguasai lahan 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui penguasan lahan tersebut seraya meluruskan lahan tersebut berstatus HGU.
Alamsyah memandang perbedaan informasi yang beredar di publik ini buntut dari keterbukaan informasi yang buruk mengenai lahan-lahan di seluruh Indonesia.