BBC News Indonesia, 20 Februari 2019. Link.

Perdebatan mengenai hak guna usaha (HGU) lahan yang dinilai dikuasai segelintir pengusaha mengemuka sejak debat pilpres kedua pada Minggu (17/02).

Capres Joko Widodo menuding kompetitornya, Prabowo Subianto, menguasai HGU untuk lahan seluas ratusan ribu hektar. Sebaliknya, kubu Prabowo menyebut sejumlah taipan penyokong Jokowi juga memegang HGU atas lahan besar.

Namun publik tidak dapat mengetahui persis data rinci kepemilikan lahan itu karena pemerintah menutup akses informasi dengan dalih hak privasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengklaim data HGU, terutama yang menyangkut nama pemegang hak dan luas lahan, sebagai informasi privat.

Keengganan membuka data HGU itu bertolak belakang dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi yang diajukan lembaga pemantau hutan, Forest Watch Indonesia (FWI).

MA memerintahkan Kementerian ATR membuka nama pemegang HGU, lokasi, luas lahan, peta area, dan jenis kompditas yang diproduksi di atas lahan tersebut.

Direktur FWI, Soelthon Gussetya Nanggara, menyebut selama ini masyarakat tidak pernah tahu kepada siapa saja pemerintah meminjamkan lahan.

Akibatnya, menurut Soelthon, proses pemberian HGU berlangsung berlangsung tanpa pengawasan. Korupsi dan kolusi pun berpotensi muncul karena terjadi di ruang gelap.

“Tidak ada argumentasi logis lagi dari pemerintah untuk menutup data ini. Publik tidak pernah tahu,” ujarnya, Selasa (19/02).

“Kalaupun ada situs berisi wilayah persebaran HGU, di situ tidak ada data pemilik, luas, atau komoditas. Nama pemilik sebenarnya paling penting agar kita tahu kepada siapa saja lahan negara ini diserahkan.”

Namun Kementerian ATR membantah menutup data pemegang HGU demi kepentingan pelaku bisnis. Mereka mengklaim tengah berkonsultasi dengan Kemenko Perekonomian terkait jenis data yang akan mereka publikasikan.

Kementerian ATR bertindak salah satunya dengan merujuk pasal 17 UU 14/2008. Pasal itu menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

“Ada aturan untuk melindungi hak privat. Bayangkan kalau ada orang datang ke kantor saya, minta seluruh data tentang Anda,” ujar Juru Bicara Kementerian ATR, Horison Macodompis.

“Intinya kami bukan tidak ingin membuka data itu ke publik, tapi kami harus berhati-hati karena ini menyangkut hak keperdataan seseorang,” tuturnya. Selengkapnya