katadata.co.id, 19 Maret 2018. Link.

Ombudsman RI meminta pemerintah serius menangani dugaan penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor pelanggan prabayar fiktif. Ombudsman menilai penyalahgunaan data kependudukan tersebut disebabkan pemerintah kurang bersungguh-sungguh memberlakukan aturan melindungi data pribadi.

”Pemerintah perlu mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka,” kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam keterangan resminya, Senin (19/3).

Alamsyah mengingatkan penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. 

Selain menerbitkan aturan legislasi, Alamsyah meminta Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

Selain itu Kementerian Kominfo diminta harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar,” kata dia. Dia juga mengatakan perlunya melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.