PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengubah pola kehidupan manusia, antara lain dengan terbentuknya masyarakat informasi (information society)[1] melalui internet. Alvin Toffler dalam The Third Wave, menyatakan, masyarakat telah dan terus berkembang dalam tiga tahap, yang dimulai dari masyarakat agraris (agricultural society), masyarakat industri (industrial society), dan terakhir berkembang menjadi masyarakat informasi (information society) [2].
Keberadaan TIK dalam masyarakat informasi (information society) memegang peranan penting karena berbagai aktivitas masyarakat informasi dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhannya dilakukan melalui transaksi elektronik (e-commerce).[3] Luasnya ruang lingkup e-commerce menjadi jaminan bahwa sektor ini akan terus berkembang. John Nielson, salah seorang pimpinan perusahaan Microsoft menyatakan bahwa dalam kurun waktu tiga puluh tahun, 30% dari transaksi penjualan kepada konsumen akan dilakukan melalui e-commerce.[4] Perdagangan secara elektronik (e-commerce) ini dilakukan antara lain melalui penggunaan nama domain sebagai alamat situs internet.
Penggunaan nama domain menjadi strategi bisnis yang ampuh bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan dan mengembangkan bisnisnya, karena aktivitas bisnis dan perdagangan dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di seluruh belahan dunia tanpa ada halangan jarak, ruang, dan waktu.[5]
Berdasarkan data dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), jumlah nama domain terdaftar di Indonesia per Desember 2021 sebanyak 554.330 buah. Jumlah itu adalah jumlah domain yang menggunakan country code Top Level Domain – ccTLD Indonesia (.id) sebagaimana terdapat pada Tabel 1:
Tabel 1 Nama Domain .id yang Terdaftar di Indonesia
| No | Month | Year | Total |
| 1 | Desember | 2021 | 554,330 |
| 2 | November | 2021 | 562,285 |
| 3 | Oktober | 2021 | 554,193 |
| 4 | September | 2021 | 552,052 |
| 5 | Agustus | 2021 | 546,568 |
| 6 | Juli | 2021 | 534,876 |
| 7 | Juni | 2021 | 525,66 |
| 8 | Mei | 2021 | 528,249 |
| 9 | April | 2021 | 515,732 |
| 10 | Maret | 2021 | 509,884 |
| 11 | Februari | 2021 | 500,798 |
| 12 | Januari | 2021 | 493,793 |
| 13 | Desember | 2020 | 486,814 |
| 14 | November | 2020 | 483,665 |
| 15 | Oktober | 2020 | 477,197 |
| 16 | September | 2020 | 450,832 |
| 17 | Agustus | 2020 | 434,554 |
| 18 | Juli | 2020 | 419,648 |
| 19 | Juni | 2020 | 410,714 |
| 20 | Mei | 2020 | 402,195 |
| 21 | April | 2020 | 395,257 |
| 22 | Maret | 2020 | 372,178 |
| 23 | Februari | 2020 | 360,044 |
| 24 | Januari | 2020 | 356,935 |
| 25 | Desember | 2019 | 352,905 |
| 26 | November | 2019 | 344,361 |
| 27 | Oktober | 2019 | 340,543 |
| 28 | September | 2019 | 336,196 |
| 29 | Agustus | 2019 | 330,207 |
| 30 | Juli | 2019 | 325,756 |
| 31 | Juni | 2019 | 318,09 |
| 32 | Mei | 2019 | 315,088 |
| 33 | April | 2019 | 310,702 |
| 34 | Maret | 2019 | 306,094 |
| 35 | Februari | 2019 | 297,523 |
| 36 | Januari | 2019 | 289,101 |
| 37 | Desember | 2018 | 281,467 |
| 38 | November | 2018 | 273,982 |
| 39 | Oktober | 2018 | 270,511 |
| 40 | September | 2018 | 267,193 |
| 41 | Agustus | 2018 | 264,291 |
| 42 | Juli | 2018 | 258,221 |
| 43 | Juni | 2018 | 249,209 |
| 44 | Mei | 2018 | 255,726 |
| 45 | April | 2018 | 247,384 |
| 46 | Maret | 2018 | 246,929 |
| 47 | Februari | 2018 | 246,934 |
| 48 | Januari | 2018 | 248,484 |
| 49 | Desember | 2017 | 252,112 |
| 50 | November | 2017 | 256,575 |
| 51 | Oktober | 2017 | 251,341 |
| 52 | September | 2017 | 246,937 |
| 53 | Agustus | 2017 | 244,905 |
| 54 | July | 2017 | 242,867 |
| 55 | June | 2017 | 238,51 |
| 56 | May | 2017 | 237,508 |
| 57 | April | 2017 | 250,381 |
| 58 | March | 2017 | 252,339 |
| 59 | February | 2017 | 248,017 |
| 60 | January | 2017 | 247,783 |
| 61 | December | 2016 | 242,699 |
| 62 | November | 2016 | 234,194 |
| 63 | October | 2016 | 231,379 |
| 64 | September | 2016 | 225,772 |
| 65 | August | 2016 | 206,424 |
| 66 | July | 2016 | 201,566 |
| 67 | June | 2016 | 194,448 |
| 68 | May | 2016 | 189,949 |
| 69 | April | 2016 | 189,883 |
| 70 | March | 2016 | 188,79 |
| 71 | February | 2016 | 188,228 |
| 72 | January | 2016 | 163,324 |
| 73 | December | 2015 | 155,609 |
| 74 | November | 2015 | 153,006 |
| 75 | October | 2015 | 150,84 |
| 76 | September | 2015 | 150,578 |
| 77 | August | 2015 | 149,119 |
| 78 | July | 2015 | 147,912 |
| 79 | June | 2015 | 144,95 |
| 80 | May | 2015 | 141,612 |
| 81 | April | 2015 | 138,641 |
| 82 | March | 2015 | 135,5 |
| 83 | February | 2015 | 131,488 |
| 84 | January | 2015 | 124,7 |
| 85 | December | 2014 | 123,96 |
| 86 | November | 2014 | 115,897 |
| 87 | October | 2014 | 114,512 |
| 88 | September | 2014 | 113,002 |
| 89 | August | 2014 | 112,395 |
| 90 | July | 2014 | 110,213 |
| 91 | June | 2014 | 109,109 |
| 92 | May | 2014 | 108,986 |
| 93 | April | 2014 | 106,908 |
| 94 | March | 2014 | 105,525 |
| 95 | February | 2014 | 104,492 |
| 96 | January | 2014 | 103,142 |
| 97 | December | 2013 | 102,097 |
| 98 | November | 2013 | 102,647 |
| 99 | October | 2013 | 101,882 |
| 100 | September | 2013 | 101,599 |
| 101 | August | 2013 | 102,453 |
| 102 | July | 2013 | 106,252 |
| 103 | June | 2013 | 108,893 |
| 104 | May | 2013 | 111,249 |
| 105 | April | 2013 | 111,522 |
| 106 | March | 2013 | 111,364 |
| 107 | February | 2013 | 109,792 |
| 108 | January | 2013 | 108,979 |
| 109 | December | 2012 | 107,91 |
| 110 | November | 2012 | 108,778 |
| 111 | October | 2012 | 101,028 |
| 112 | September | 2012 | 93,904 |
| 113 | August | 2012 | 92,543 |
| 114 | July | 2012 | 89,18 |
| 115 | June | 2012 | 87,372 |
| 116 | May | 2012 | 83,781 |
| 117 | April | 2012 | 78,633 |
| 118 | March | 2012 | 75,053 |
| 119 | February | 2012 | 71,703 |
| 120 | January | 2012 | 68,208 |
Sumber: PANDI, https://pandi.id/statistik/
Jumlah nama domain tersebut diprediksi akan terus meningkat setiap tahunnya. Perkembangan jumlah nama domain ini berpotensi diikuti dengan perkembangan sengketa kepemilikan nama domain di Indonesia. Salah satu sengketa yang berpotensi untuk terjadi adalah Penggunaan merek sebagai nama domain internet oleh pihak yang tidak berhak, atau yang umumnya dikenal dengan istilah cybersquatting.
Dalam dunia e-commerce, pada praktiknya banyak nama domain yang menggunakan merek yang sesungguhnya dilindungi oleh hukum merek (dalam dunia nyata) sebagai bagian dari nama domainnya. Penggunaan merek oleh pihak lain sebagai nama domain banyak dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik hak atas merek tersebut (cybersquatting)
Praktik cybersquatting dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek. Kerugian pemilik merek akibat praktik cybersquatting ini antara lain terlanggarnya hak pemilik merek karena penggunaan mereknya oleh orang lain secara tanpa izin, pemilik merek yang sah (dalam dunia nyata) juga menjadi tidak dapat menggunakan mereknya sebagai nama domain dalam melakukan aktivitas di dunia maya (cyberspace), apalagi jika bisnisnya juga dijalankan melalui e-commerce. Dengan kata lain pemilik merek yang sah menjadi terlanggar hak eksklusif dan kehilangan kesempatan pertama dalam mengguınakan mereknya di internet.
Terkait hal ini, aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama hukum merek, perlu mendapatkan perhatian tersendiri. Merek sebagai salah satu bentuk HKI memegang peranan penting dalam era perdagangan global, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Dalam mencapai maksuıd tersebut mutlak diperlukan adanya suatu peraturan peruındang-undangan di bidang merek yang memadai dan dapat diandalkan. Sampai saat ini, UU Merek di Indonesia telah mengalami 5 (lima) kali perubahan sejak UU No. 21 Tahun 1961, UU No. 19 Tahun 1992, UU No, 14 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 2001, dan terakhir UU No. 20 Tahun 2016. Perubahan terakhir tersebut sama sekali belum menyentuh pada penggunaan merek sebagai nama domain internet.
Merek yang dilindungi dalam dunia nyata memang dapat digunakan oleh pihak lain dalam dunia maya sebagai nama domain disebabkan adanya perbedaan sistem perlindungan hukum terhadap keduanya. Merek dilindungi dengan sistem konstitutif, sedangkan sistem penggunaan nama domain di internet adalah first come first serve atau first to file. Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk berupa barang atau jasa yang dimilikinya. Hal ini belum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan indikasi Geografis (UU Merek), sedangkan kasus-kasus berkaitan dengan hal ini sudah banyak terjadi baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Beberapa negara merespon masalah cybersquatting ini dengan membuat regulasi baru di bidang merek atau melakukan interprestasi terhadap UU Merek konvensionalnya. Amerika Serikat telah membuat the Federal Trademarks Dilution Act of 1995 dan AntiCybersquatting Consumer Protection Act, 1999. Sementara Inggris melakukan penafsiran yang luas terhadap Trade Marks Act 1994.[6]
Saat ini perlindungan terhadap kepemilikan dan penggunaan nama domain di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)[7]. Pasal 23 ini memberikan dasar hukum dan rambu-rambu kepemilikan nama domain terkait merek terdaftar. Pasal 38 dan 39 UU ini juga memberikan dasar hukum gugatan ganti rugi perdata terhadap pelanggaran merek terdaftar sebagai nama domain.
Pelaksanaan gugatan ganti rugi perdata berdasarkan UU ITE ini diatur sedemikian rupa sehingga harus dilakukan sesuai dengan peraturan terkait. Dalam kasus pelanggaran merek sebagai nama domain, UU Merek perlu diselaraskan dengan UU ITER agar amanah Pasal 38 ayat (l ) UU ITE dapat benar-benar diterapkan, terutama oleh UU Merek mengingat obyek hak yang terkait dengan cybersquatting adalah hak merek.
Dewasa ini, seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, telah terjadi bentuk baru pelanggaran merek di clunia maya (cyberspace) di berbagai negara (sebagai contoh di Amerika Serikat dan Indonesia).[8] Digunakannya merek-merek yang sudah terdaftar dan dikenal luas oleh pihak yang tidak berhak untuk dijadikan nama domain (domain name) dalam aktivitasnya di internet, menjadi suatu tantangan baru bagi hukum yang melindungi merek.[9] Banyak merek yang secara hukum telah dimiliki oleh seseorang ternyata tidak dapat digunakan sebagai nama domain atas namanya di internet, karena telah digunakan oleh pihak lain terlebih dulu.
Beberapa kasus yang melibatkan pihak Indonesia antara lain:
- Kasus L’oreal Paris v. Arfah Husaifah, Aceh (kerastaseprodukte.info, WIPO Case No. D2012-2255)
- Atlas Copco Aktiebolag, Nacka, Swedia/Atlas Copco Amerika Utara LLC, Amerika Serikat v. PT. Indolinux Nusantara, Jakarta (at/ascopcoindo.com, WIPO Case D2008-0538)
- LEGO Juris A/S of Billund, Denmark/Melbourne IT Digital Brand Services, Sweden v. Sabiq Saputra, Bantul (billigelego.com, WIPO case No. D2012-1647);
- Jack Wolfskin Ausrustung fur Draussen GmbH & Co. KGaA Taunus, Germany/Harmsen Utescher, Germany v. Harindra Darmawan, Jawa Timur (jackwolfskinoutlet.info, WIPO Case No. D201 2-1166)
- LEGO Juris A/S of Billund, Denmark/Melbourne IT Digital Brand Services, Sweden v. Johan Maulana, Jakarta Barat (legodiagonalley.net, WIPO Case No. D2011-2265)
- Channel 5 Broadcasting 1-innited v. PT Pancawana Indonesia (channe15. com), National Albitration Forum Case No. 98415)
- Nokia Corporation v. Firdaus Adinegoro (nokiaforum.com, WIPO case No.D-2004-0814)
- Philips Electronics v. Keith Lang (Philip-indo.com), Viacom International Inc. v. Ir. Suryani (bluesclues.c0/)), WIPO Case No. 02001-1443)
- Nestle SA v Diana Sapi (dancovv.org, WIPO Case No. 2002-0888)
- Philips Electronics N.V. v. Cun Siang Wang (Philips-indonesia.com)
- Bali Discovery Tours v Mr. Mark Austin (balidiscovery.org, WIPO Case No. 02003-0949, dan balidiscoverytours.com, WIPO Case No. 02004-0299).
Pada semua kasus yang melibatkan pihak Warga Negara Indonesia tersebut, baik sebagai termohon maupun sebagai pemohon, hampir seluruhnya memenangkan pihak asing sebagai pemilik merek. Hanya kasus balidsicovery.org dan balidiscoverytours.com yang dimenangkan oleh pihak WNI.
Kasus nama domain balidiscovery.org diajukan pada tanggal 28 November 2003 kepada VVIPO Mediation and Arbitration Center oleh P.T. Bali Discovery Tours; Bali 80228 terhadap termohon Mark Austin selaku pengelola registrar Tucows.com. Pemohon adalah perseroan terbatas yang berbasis di Denpasar, Bali, Indonesia. Nama Indonesia adalah PT Biro Perjalan Wisata Bali Discovery, dalam bahasa Inggris: Bali Discovery Tour dan Travel Company, beroperasi di bawah nama Bali Discovery Tours dan telah menjual produk perjalanan berbasis Bali sejak tahun 1999, termasuk dari situs web www.balidiscovery.com. Nama domain (balidiscovery.com) terdaftar pada tanggal 29 Juli 1999.
Pada tanggal 12 September 2002, PT. Bali Discovery Tours telah mengajukan sebuah permintaan pendaftaran Merek Bali Discovery Tours di kelas 39 sehubungan berbagai layanan, termasuk tur dan perjalanan, pengaturan perjalanan bagi wisatawan, panduan layana. Tucows.com selaku Termohon telah menggunakan nama domain yang disengketakan yaitu www.balidiscovery.org., sejak tanggal 7 Januari 2003.
Pada tanggal 20 Januari 2004, Panel WIPO menolak permohonan PT. Bali Discovery Tours dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kemiripan atau kesamaan antara nama domain yang dimohonkan dengan merek miliknya, karena Pemohon belum memiliki seflifikat merek yang sedang diajukan permohonannya kepada Direktorat Jenderal HKI di Indonesia.
Pihak PT. Bali Discovery Tours yang tidak puas dengan putusan Panel WIPO terdahulu, kemudian mengajukan permohonan kembali kepada WIPO setelah keluarnya sertifikat merek Bali Discovery Tours pada tanggal 1 Maret 2004. Permohonan kepada WIPO diajukan pada tanggal 26 April 2004, dan Panel memberikan putusan pada tanggal 17 Juni 2004 yang memenangkan PT. Bali Discovery Tours, dan menyatakan bahwa nama domain (balidiscovery.org) dan (balidiscoverytours.com) ditransfer ke Pemohon.
Kasus cybersquatting terhadap merek lainnya terjadi pada merek yang berbentuk nama orang, yaitu kasus nama domain Peter F. Saerang. Kasus penggunaan nama orang terkenal Indonesia yang digunakan sebagai nama domain ini diselesaikan oleh Pusat Arbitrase dan Mediasi WIPO No. D2007-0474 1. Pihak Pemohon adalah Tn. Peter Frits Saerang dan PT Peter Frits Saerang, Jakarta Pusat, Indonesia, diwakili Kantor Hukum Anwar Mutalib, Indonesia. Termohon adalah ImediaBiz Pty Ltd, South Yarra, Australia. Nama Domain dan Registrar Nama Domain yang diperselisihkan terdaftar melalui Spot Domain LLC dba Domainsite.com.[10]
Latar belakang kasus ini adalah bahwa Pemohon, Peter Frits Saerang adalah Warga Negara Indonesia dan seorang hairstylist Indonesia terkenal. Dia memulai kariernya sebagai hairstylist 30 tahun yang lalu dan pelanggannya termasuk keluarga kerajaan Brunei. Dia juga melayani figur terkenal lain seperti aktris Holywood, Julia Roberts, juga mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher. Semua 15 salon rambut dan kecantikan di Jakarta menggunakan merek Peter F. Saerang.
Pemohon lain adalah PT. Peter Frits Saerang yang merupakan perseroan terbatas di bawah peraturan perundang-undangan Indonesia. Saerang adalah chairman dan pemegang saham mayoritas di Perusahaan. Perusahaan terdaftar pada 1988 dan bergerak dalam bisnis salon rambut dan kecantikan, akademi kecantikan, serta distribusi, dan penjualan produk-produk pemeliharaan kulit dan rambut.
PT. Peter Frits menggunakan nama domain peter-f-saerang.com, terdaftar pada 14 Juli 2002. Selain itu, Juga terdaftar sebagai merek dagang di Indonesia, yang permohonannya diajukan pada 9 September 994: peter F. Saerang Cosmetics di klas 3, Peter F. Saerang Accessories and Jewelry di klas 14, Peter F. Saerang Hairdressing School di klas 41 , dan peter F. Saerang Hairdressing Salon di klas 42. Merek dagang Peter F. Saerang telah dipergunakan secara aktif oleh Pemohon sehubungan dengan aktifitas dan layanan jasa bisnisnya.
Termohon mendaftarkan nama domain yang diperselisihkan pada 7 September 2004. Nama Domain diarahkan ke suatu situs web pornografi anak-anak perempuan Indonesia. Tanpa diketahui, Termohon menjadikan Perusahaan sebagai kontak billing dalam pendaftaran nama domain yang diperselisihkan.
Menurut Pemohon, nama domain yang diperselisihkan adalah identik atau memiliki kemiripan dengan merek dagang atau jasa di mana Pemohon memiliki hak. Pertama, Perusahaan memiliki hak atas berbagai merek dagang untuk nama Peter F. Saerang. Kedua, Tn. Saerang telah menggunakan merek dagang atas namanya karena telah menggunakan nama tersebut secara aktif di bisnisnya. Referensi dirujuk atas keberatan dalam kasus Julia Fiona Roberts v. Russel Boyd, kasus WIPO No. D20020210 dan Dr. Michael Crichton v. In Stealth Mode, kasus WIPO No D2002-0874 yang mendukung argumen Pemohon bahwa hak atas nama pribadi dapat dilindungi di bawah kebijakan ini.
Menurut Pemohon, Termohon tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain yang diperselisihkan merek dagang Peter F. Saerang telah digunakan Pemohon sehubungan dengan kegiatan bisnis dan jasa yang sah. Termohon tidak dikenal dengan nama Peter Frits Saerang atau Peter F, Saerang. Pemohon tidak memiliki hubungan apapun dengan Termohon dan tidak mengizinkan Termohon menggunakan nama dan merek dagang Peter F, Saerang. Situs web pornograii Termohon di www.peterfsaerang.com telah mencemarkan nama dan reputasi Tn. Peter F. Saerang, yang sebenarnya adalah seorang figur terhormat dan terkenal di lingkungan industri di Indonesia.
Menurut Pemohon, Nama domain telah didaftarkan dan digunakan Termohon dengan itikad tidak baik sehingga merusak reputasi Tn. Saerang termasuk kegiatan bisnisnya telah dibangun selama bertahun-tahun dengan kerja keras dan kesabaran. Dalam hal ini dapat dianggap bahwa Termohon mendaftarkan nama domain yang diperselisihkan dengan maksud mengambil keuntungan dari reputasi dan kemashuran merek dagang Pemohon. Selanjutnya, informasi palsu yang digunakan Termohon kepada Registrar dengan nama perusahaan sebagai kontak billing mengindikasikan pendaftaran dengan itikat tidak baik. Pemohon tidak mengetahui hal ini dan tidak pernah memberi izin Termohon untuk melakukannya.
Panel menemukan bahwa Pemohon membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas merek dagang Peter F. Saerang, melalui pendaftaran merek dagang seperti diuraikan di atas, juga melalui kegiatan profesional Saerang di arena hairstyling dan reputasi internasional yang diperolehnya selama bertahun-tahun. Nama domain menggabungkan nama Saerang, di mana dia memiliki hak merek dagang, dan identik kecuali tambahan suffix. Sebagaimana diakui dalam putusan Panel UDRP, suffix tidak signifikan dan tidak berarti dalam membedakannya dari merek dagang. Panel juga menemukan bahwa nama domain memiliki kemiripan dengan pendaftaran merek dagang yang dirujuk.
Meskipun pendaftaran ini mencakup kata deskriptif seperti cosmetics, accessories & jewelry, hairdressing school, dan hairdressing salon, kata-kata generik ini adalah kata pelengkap dari merek dagang utama yaitu Peter F. Saerang. Kata-kata generik tambahan untuk pendaftaran merek dagang sesuai dengan barang dan jasa untuk mana merek dagang Peter F. Saerang digunakan. Penghapusan kata-kata ini pada nama domain karenanya tidak signifikan untuk mencegah kerancuan. Dengan demikian, Panel menemukan bahwa Pemohon telah cukup memenuhi elemen pertama paragraf 4(a) UDRP.
Hak atau Kepentingan yang sah mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas sehubungan dengan isu paragraf 4(a) (ii) dari Kebijakan, dan dengan tidak adanya Tanggapan dari Termohon, Panel menemukan bahwa Pemohon telah membuktikan suatu kasus prima facie. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa merek dagang adalah unik untuk Pemohon maupun pribadi Tn. Saerang, dan akan sangat sulit bagi pihak ketiga untuk mengaku hak atas merek dagang tersebut. Oleh karena itu, tidak mengejutkan bahwa Termohon tidak mengajukan bukti apapun untuk menunjukkan bahwa dia dikenal secara umum dengan nama domain atau bahwa dia telah mengambil hak merek dagang Peter F. Saerang.
Lebih lanjut, bukti materiil yang diajukan Pemohon terkait penggunaan nama domain dengan materiil pornografi sangat tidak sesuai dengan apa yang mungkin publik dapat pertimbangkan sebagai penggunaan non komersial atau adil (fair). Bukti menunjukkan, sebaliknya, bahwa Termohon secara menyesatkan telah mengalihkan konsumen atau mencoba mencemarkan merek dagang Pemohon. Oleh karenanya Panel tanpa ragu-ragu untuk menerima bahwa elemen kedua paragraf 4(a) sudah cukup terbukti (keberatan dapat diterima).
Panel juga, dengan alasan berikut, tanpa keraguan menemukan bahwa elemen ketiga paragraf 4(a) telah dipenuhi. Termohon telah menggunakan nama domain untuk mengarahkan pengguna internet ke situs web pornografi dengan menciptakan kerancuan kemiripan nama domain dengan merek Pemohon sebagai somber, sponsor, afi liasi atau endorsemen situs web. Meskipun pengguna internet menyadari ketiadaan hUbungan bisnis antara Pemohon dan Termohon, faktanya bahwa Termohon akan berhasil menarik pengunjung situs tanpa kecurigaan.
Selain mencemarkan merek dagang Pemohon, Panel juga menemukan bahwa Termohon telah memalsukan nama Perusahaan sebagai billing kontak dalam pendaftaran nama domain adalah tindakan tidak terpuji (mischievous). Oleh karena kedua faktor ini yang Panel pertimbangkan untuk sampai pada kesimpulan pendaftaran dan penggunaan dengan itikad tidak baik. Panel telah, dalam pertimbangannya, menggunakan contoh dari putusan Panel lain seperti American Online Inc v. East Coast Exotics, kasus WIPO No. D2001-0661 di mana posisinya dinyatakan sebagai berikut:
“Pendaftaran suatu nama domain yang menggabungkan merek lain dan penggunaan nama domain tersebut untuk situs web pornografi telah dianggap sebagai pendaftaran dan penggunaan dengan itikat tidak baik”. (Lihat juga National Spiritual Assembly of the Baha’is v. Buy This Name, WIPO No. D2001-1302; American Online, Inc v. Viper, kasus WIPO No. 98; National Football League Properties Inc. And Chargers Football Company v. One Sex Entertainment Co).
Putusan dengan semua pertimbangan di atas, sesuai paragraf 4(i) Kebijakan dan paragraf 15 Aturan, Panel memutuskan bahwa domain dialihkan ke Pemohon. Francine Tan Panelis Tunggal Tanggal 25 Mei 2007.
Lahirnya kasus-kasus penggunaan merek sebagai nama domain di internet menjadi salah satu tantangan baru bagi dunia hukum, terutama hukum merek. Penerapan UU Merek yang konvensional dalam hal ini akan menemui hambatan, antara lain mengingat belum dikualifikasikannya perbuatan hukum cybersquatting sebagai pelanggaran merek dan ruang lingkup keberlakuan UU Merek yang terbatas teritori. Tulisan ini bermaksud memberikan konsep tentang penanganan cybersquatting.
TINJAUAN PUSTAKA
Nama Domain
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan (lalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.[11] Secara teknis, nama domain adalah konversi dari alamat IP (Internet Protocol) yang mempakan alamat (dalam angka) suatu host, server atau komputer yang terhubung pada jaringan internet yang dikelola oleh institusi yang memiliki jaringan global.[12]
Nama domain dalam terminologi yuridis dapat diartikan sebagai jati diri yang digunakan sebagai identitas seseorang, perusahaan, atau badan hukum lainnya agar dapat berkomunikasi di cyberspace. Nama domain ini bisa merupakan nama perseorangan, nama perusahaan, atau bahkan nama produk tertentu.
US Department of Commerce menyatakan, “The familiar and easy to remember names for internet computer (e.g., www.ecommerce.gov). They map to unique Internet Protocol (IP) numbers (e.g., 98.37.241.30) that serve to routing address on the internet. The domain name system (DNS) translates internet names into the IP numbers needed for transmission of information across the network.”
Menurut US Departement of Commerce, nama domain adalah nama yang paling mudah diingat untuk komputer yang terhubung dalam internet (contohnya www.ecommerce.gov). Nama ini terhubung dengan nomor IP yang unik, yang digunakan untuk menunjukkan alamat komputer tersebut dalam internet. Sistem penamaan nama domain mengartikan nama internet tersebut menjadi nomor IP yang diperlukan untuk bertukar informasi dalam jaringan internet tersebut.[13]
Sistem Penamaan Domain (Domain Name System)
Penamaan domain yang dilakukan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) bersifat standar dan hierarkis melalui system Distributed Database yang dikenal dengan Domain Name System (DNS) yang merupakan sistem penamaan domain untuk memberikan identitas atas sebuah host atau sewer (lalam jaringan internet. Fungsi DNS dilakukan oleh sekumpulan DNS server di seluruh dunia yang terhubung secara hierarkis sepetti layaknya sebuah organisasi.
Setiap komputer yang terhubung ke dalam jaringan internet harus memiliki suatu alamat IP yang jelas agar dapat diidentifikasi oleh jaringan. Alamat IP tersebut pada ptinsipnya berperan sebagai alamat rumah maupun nomor telepon yang memungkinkan bagi kornputer lainnya yang berada dalam jaringan Internet untuk menemukan suatu alamat yang hendak dituju.
IP biasanya dinyatakan dalam 4 (empat) angka yang dihubungkan dengan titik (.), misalnya 147.31 .254.130. Setiap bagian disebut dengan oktet mewakili satu dari 4 set dari 8 bit. Bagian pertama, kedua atau ketiga menunjukkan network dari sistem tersebut dihubungkan, biasa disebut dengan subnet. Misalnya komputer di Wesleyen University dengan subnet 129.133, akan memiliki nomor IP seperti 129.133.10.10, 129.133.20.20, dan sebagainya sampai 65 ribu kemungkinan alamat IP.[14]
Berhubung bahwa alamat IP yang berupa serangkaian digit angka ini sulit diingat maupun dihafal oleh seseorang, maka pihak pengembang internet telah menerapkan penamaan alamat tersebut dengan menggunakan kata untuk setiap alamat IP seperti: microsoft.com. Alamat IP inilah yang kemudian dikenal sebagai istilah nama domain (domain name). Penamaan IP dengan nama domain tersebut tujuannya mirip dengan penamaan nomor simcard seseorang dalam telepon seluler kita sehingga mudah diingat dan dapat dibedakan dengan nomor simcard yang lainnya.
Nama domain itu sendiri dapat berupa nama, susunan huruf, kata, atau angka. Pembacaan domain name dilakukan dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang pal ing khusus. Salah satu contoh: bandung.go.id. Id menunjuk kepada Indonesia sebagai wilayah geografis (geographical region), sedangkan go artinya pemerintah (government) sebagai Top-level Domain Name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen selanjutnya adalah bandung yang merupakan the Second-level Domain name (SID) yang dipilih oleh pendaftar domain name.[15]
Sebuah nama domain terdiri dari setidaknya 2 (dua) bagian tingkat (level) yang dipisahkan oleh sebuah titik (dot, . yaitu bagian kanan adalah bagian domain tingkat tinggi (top level domain – TLD) dan bagian kiri adalah bagian domain tingkat kedua (second level domain — SLD).[16] Tingkat hierarki sebuah nama domain dapat terus bertambah sampai nama dari host komputer dapat dijangkau. Khusus untuk TLD, terdapat dua jenis, yaitu generic TLD (gTLD) dan country code TLD (ccTLD).
Pada nama domain yang mengandung country code Top Level Domain (ccTLD), yang menjadi public domain adalah bagian ccTLD dan Second Level Domain (SLD). Dengan demikian, cybersquatting terjadi saat Third Level Domain (TLD) merupakan merek milik pihak lain yang digunakan tanpa izin. Cybersquatting pada suatu nama domain yang mongandung generic Top Level Domain (gTUD), terjadi pada saat ond [eve/ Domain (SCD) merupakan merek milik pihak lain yang digunakan tanpa izin. Hal tersebut dikarenakan hanya bagian gT LD yang merupakan public domain. Sebelum internet banyak digunakan untuk keperluan bisnis, terdapat berbagai prinsip yang telah diakui secara umum tentang pendaftaran domain name, yaitu:[17]
- Setiap domain name haruslah unik
Keharusan tentang keunikan setiap domain name adalah untuk kepentingan kejelasan alamat masing-masing perusahaan karena di internet, domain name akan menunjukkan alamat IP yang akan menuju ke suatu jaringan dan komputer tertentu.
- Prinsip first come, first served.
Prinisp first come, first serve sebenarnya merupakan suatu konsep yang baik untuk diterapkan dalam pendaftaran domain name agar setiap pemohon domain name dapat diperlakukan dengan fair.
- Hanya 1 (satu) domain name untuk setiap perusahaan
Peraturan bahwa 1 (satu) perusahaan hanya boleh menggunakan I (satu) domain name timbul karena pada awalnya terdapat suatu asumsi yang menyatakan bahwa setiap perusahaan hanya akan mempunyai 1 (satu) jaringan. Namun, belakangan ini peraturan itu tidak lagi dapat dipatuhi karena dengan perkembangan bisnis di internet, perusahaan mulai menggunakan berbagai domain name untuk kepentingan iklan produk yang berbeda.
Pendaftaran alamat IP di internet pada awalnya baru dapat dilakukan di Amerika Serikat oleh Network Solution Incorporation (NSI). Untuk mendapatkan quatu dornain name, biasanya orang atau badan hukum berusaha untuk mendaftarkannya ke Internet Network Information Center (InterNlC) yang telah mengadakan kontrak kerja dengan NSI di Amerika Serikat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak domain name registrar yang bermunculan menawarkan jasanya dengan harga bersaing, seperti di antaranya: name4ever. com, fwortunecity.com dan xoom.com, bahkan ada pula diantaranya yang menawarkan domain name secara gratis.
Di Indonesia sendiri pendaftaran dornain name Yang menggunakan Count/Y-code Top Level Domains (CcTLDs) berakhiran DOT ID (.id) dilakukan melalui lembaga non-profit bernama Indonesia Network Information Center (IDNlC).[18] Sejak Tanggal I Juli 2007 pengelola narna domain .id dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).[19]
Sistem pendaftaran nama domain adalah first come first serve, dalam artian bahwa nama domain yang didaftarkan lebih dahulu akan langsung diterima dan disetujui selama belum ada nama domain yang sama persis yang telah terdaftar. Proses ini memiliki kesamaan dengan proses pendaftaran alamat IP di internet pada awalnya baru dapat dilakukan di Amerika Serikat oleh Network Solution Incorporation (NSI). Untuk mendapatkan suatu domain name, biasanya orang atau badan hukum berusaha untuk mendaftarkannya ke Internet Network Information Center (InterNlC) yang telah mengadakan kontrak kerja dengan NS! di Amerika Serikat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, banyak domain name registrar yang bermunculan menawarkan jaqanya dengan harga bersaing, sepefli di antaranya: name4ever. corn, fwortunecity.com dan xoom.com, bahkan ada pula diantaranya yang menawarkan domain name secara gratis.
Di Indonesia, pendaftaran dornain name Yang menggunakan Count/Y-code Top Level Domains (CcTLDs) berakhiran DOT ID (.id)dilakukan melalui lembaga non-profit bernama Indonesia Network Information Center (IDNlC). Sejak Tanggal I Juli 2007 pengelola narna domain .id dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pada saat pendaftaran nama domain, pihak pendaftar harus menyetujui perjanjian pendaftaran dan penggunaan nama domain yang tettuang dalam Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP).
Dalam instrumen hukum internasional, saat ini sudah ada Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), suatu regulasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa kepemilikan nama domain. UDRP adalah policy yang dibuat oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) sebagai hukum substantif yang digunakan oleh WIPO Mediation and Arbitration Center dalam penyelesaian kasus nama domain. Putusan-putusan panel dalam kasus ini sangat efisien dan eksekusinya dapat dilaksanakan secara sangat efektif karena ICANN menguasai jaringan nama domain internasional.[20]
UDRP merupakan sebuah regulasi yang bersifat unik, karena bersifat global, law enforcement-nya jelas dan pasti, berlaku secara universal tanpa perlu ratifikasi, dan bersifat memaksa bagi para pihak yang menyelesaikan sengketa melalui WIPO Mediation and Arbitration. Proses ratifikasi terhadap UDRP oleh negara-negara tidak diperlukan mengingat registrasi di seluruh negara di dunia harus mengacu kepada UDRP sebagai syarat untuk menerima lisensi dari ICANN. Dengan demikian, pemindahan, pembatalan atau perubahan terhadap suatu nama domain sebagai hasil putusan arbitration provider dapat langsung dilaksanakan secara teknis oleh seluruh registrar di seluruh dunia.
UDRP disahkan dan telah diberlakukan sejak tanggal 26 Agustus 1999, serta digunakan oleh seluruh organisasi yang menyediakan jasa untuk pendaftaran nama domain (registar) untuk nama domain yang berakhiran .com (dotcom), .net (dot net), clan .org (dot org), selain itu pula berlaku juga bagi nama domain yang termasuk ke dalam kategori countrycode top-level domains seperti .id (clot icl), .nu (dot nu), .tv (dot tv), . vvs (dot ws), dan lain-lain.
Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat, USPTO telah mengeluarkan suatu kebijakan yang menyatakan bahwa domain name bukanlah semata-mata sebuah alamat, namun domain name dalam suatu jaringan internet dapat juga merupakan sebuah merek. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan pendaftan domain name yang (dilakukan oleh USTPC) sejak tanggal 12 Februari 1996.[21] Berdasarkan kebijakan atas perlindungan merk yang telah dikeluarkan oleh USTPO tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa tindakan pendaftaran domain name merupakan suatu tindakan yang melanggar hak merek yang telah didaftarkan kepada USTPO berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan merek.
METODE
Pendekatan masalah yang dipergunakan penulis adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Penulisan ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan, dengan menekankan pada pencarian norma yang terkandung dalam ketentuan perundang-undangan maupun peraturan lain yang berkaitan dengan permasalahan penulisan ini dengan mempelajari dan menguraikan norma-norma dan Pasal-Pasal yang terkait pada rumusan masalah yang telah diterapkan.
Sementara itu, pendekatan konseptual (conceptual approach), adalah beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Mulai dari konsep terkecil pada norma hukum dan teori hukum yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk preposisi atau rangkaian konsep, sehingga konsep tersebut merupakan unsur terkecil dari teori hukum maupun norma hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang telah ditetapkan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
UDRP sebagai Dasar Hukum Pemilikan dan Penyelesaian Sengketa Nama Domain
UDRP adalah instrumen hukum (internasional) yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan nama domain. UDRP merupakan sebuah regulasi yang bersifat unik, karena bersifat global, law enforcement-nya jelas dan pasti, berlaku secara universal tanpa perlu ratifikasi, dan bersifat memaksa bagi para pihak yang menyelesaikan sengketa melalui Arbitration Provider yang ditetapkan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).[22]
UDRP merupakan kaidah substantif dan ajektif yang sangat relevan digunakan oleh berbagai pihak dalam nnenangani masalah sengketa kepemilikan nama domain dalam bentuk pengadilan Siber (cyber court). UDRP ini diprakarsai oleh suatu organisasi non-profit yang berkedudukan di Amerika Serikat bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang nnempunyai peranan utama sebagai organisasi yang mengatur lalu lintas pembuatan nama domain di seluruh dunia, dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Agustus 1999.[23]
UDRP digunakan sebagai klausul pilihan hukum dan pilihan forum seperti yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional dalam setiap pendaftaran nama domain antara pihak registrar dan pemegang nama domain, yang mengatur berbagai ketentuan pokok dan tata cara penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga yang diakibatkan oleh penggunaan nama domain tersebut.[24]
Paragraf 2 UDRP mengatur tentang: pertama, pernyataan pendaftar nama domain terkait kebenaran informasi atau data pendaftaran. Kedua, pernyataan bahwa pendaftaran tersebut tidak melanggar hak orang lain. Ketiga, pernyataan bahwa nama domain tidak didaftarkan untuk tujuan yang dilarang, sena keetnpat, jaminan bahwa pendaftar nama domain akan bettanggung jawab terhadap segala akibat hukum dari pendaftaran nanna donnain tersebut. Selengkapnya dinyatakan sebagai berikut :
“By applying to register a domain name, or by asking us to maintain or renew a domain name registration, you hereby represent and warrant to us that (a) the statetnents that you nvj(/e in your Registration Agreement are complete and accurate; (b) to your knowledge, the registration of the domain name will not infringe upon or otherwise violate the rights of any third patty; (c) you are not registering the domain name for an unusefull purpose; and (d) you will not knowingly use the domain name in violation ofany applicable laws or regulations. It is your responsibility to determine whether your domain name registration infringes or violates someone else’s rights.
Ketentuan mengenai pembatalan, pemindahan, dan perubahan nama domain secara lengkap diatur dalam Paragraf 3 UDRP sebagai berikut:[25]
“We will cancel, transfer or otherwise make changes to domain name registrations under the following circumstances:
- subject to the provisions of Paragraph 8 our receipt of written or appropriate electronic instructions from you or your authorized agent to take such action;
- our receipt ofan order from a court or arbitral tribunal, in each case of competent jurisdiction, requiring such action; and/or
- our receipt of a decision of an Administrative Panel requiring such action in any administrative proceeding to which you were a party and which was conducted unden this Policy or a later version o/ this Policy adopted by ICANN. (See Paragraph 4(i) and (k) below.) We may also cancel, transfer or otherwise make changes to a domain name registration in accordance with the terms oi your Registration Agreement or other legal requirements.
Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa pihak registrar berhak untuk membatalkan, memindahkan maupun mengubah nama domain yang telah didaftarkan oleh pihak pemegang nama domain, melalui:
- Permintaan tertulis dari pihak pemegang nama domain atau kuasanya.
- Putusan atau perintah dari lembaga pengadilan maupun forum arbitrase yang berwenang.
- Putusan Panel Administraqi sebagai suatu hasil penyelesaian sengketa kepemilikan nama domain yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalann UDRP.
Ketentuan substantif yang harus dipenuhi untuk memenangkan gugatan k’epemilikan nanna domain diatur dalam Paragraf 4 (a) UDRP sebagai berikut:
This Paragraph sets fotth the type of disputes for which you are required to submit to a mandatory administrative proceeding. These proceedings will be conducted before one of the administrative-dispute-resolution service providers listed at wwwücann.org/udrp/approved-providershtm (each, a “Provider”).
- Applicable Disputes. You are required to submit to a mandatory administrative proceeding in the event that a third party (a complainant) asserts to the applicable Provider, in compliance with the Rules of Procedure, that
- your domain name is identical or confusingly similar to a trademark or service mark in which the complainant has rights; and
- you have no rights or legitimate interests in respect of the domain name; and
- your domain name has been registered and is being used in bad faith. In the administrative proceeding, the complainant must prove that each ofthese three elements are present.
Persyaratan dimaksud dalam ketentuan tersebut bersifat kumulatif artinya jika salah satu saja syarat tidak terpenuhi maka gugatan kepemilikan akan ditolak. Ketiga syarat tersebut adalah:
- Nama domain yang didaftarkan merupakan atau mirip dengan hak merek milik penggugat; dan
- Tergugat tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah terhadap nama domain yang didaftarkan; dan
- Pendaftaran dan penggunaan nama domain tersebut dilakukan dengan itikad buruk.
Pihak pemegang nama domain berdasarkan ketentuan Paragraf 4 (a) UDRP tersebut diwajibkan untuk menempuh proses penyelesaian sengketa administratif melalui jasa salah satu arbitration provider yang terdaftar dalam ICANN.
Batasan mengenai itikad buruk diatur dalam Paragraf 4(b) UDRP, yaitu:[26]
- Pemilik nama domain (domain name holder) telah mendaftarkan suatu domain name dengan tujuan utama untuk menjual, menyewakan, ataupun memindahkannya kepada pihak penggugat selaku pemilik hak atas domain name tersebut, ataupun juga untuk menjualkannya kepada pesaing bisnis dari penggugat dengan sejumlah imbalan tertentu.
- Pihak domain name holder dengan sengaja telah mendaftarkan suatu domain name agar pihak penggugat selaku pemilik hak atas domain name tersebut tidak dapat membuat domain name dengan nama yang melambangkan mereknya.
- Pihak domain name holder telah mendaftarkan suatu domain name dengan tujuan untuk mengganggu jalannya persaingan bisnis.
- Pihak domain name holder secara sengaja telah berusaha untuk menarik perhatian khalayak dalam mencari keuntungan dari domain name yang telah didaftarkannya dengan cara membuat bingung Para pengguna internet, selaku konsumen dari merek tersebut.
Dalam Paragraf 4 (h) UDRP diatur tentang keterlibatan registrardalam sengketa nama domain. Dinyatakan bahwa Pihak registrar tidak akan turut serta dalam proses penyelesaian sengketa nama domain maupun benanggung jawab atas segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Panel Administrasi.[27]
Ruang lingkup kewenangan UDRP antara lain diatur dalam Paragraf 4 (i) dan (j) yang menyatakan :
Remedies. The remedies available to a complainant pursuant to any proceeding before an Administrative Panel shall be limited to requiring the cancellation of your domain name or the transfer of your domain name registration to the complainant. Notification and Publication. The Provider shall notify us ofany decision made by an Administrative Panel with respect to a domain name you have registered with us. Al/ decisions under this Policy will be published in full over the Internet, except when an Administrative Panel determines in an exceptional case to redact portions of its decision.
Maksud ketentuan ini adalah bahwa hak pemulihan nama domain yang dimiliki oleh pihak penggugat hanya terbatas pada proses pembatalan nama domain maupun pemindahan nama domain dari pihak pemegang nama domain kepada pihak ketiga. Provider akan memberitahukan segala hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh Panel Administrasi kepada pihak registrar yang kemudian selanjutnya akan dipublikasikan keseluruh jaringan internet.
UDRP mensyaratkan jeda waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk dapat menerapkan putusan Panel, yaitu membatalkan atau memindahkan nama doamin, dengan pertimbangkan untuk memberikan waktu kepada Panel memeriksa kembali jika terdapat kesalahan prosedur atau kesalahan penerapan hokum dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.[28]
Segala ketentuan proses administratif yang diatur dalam UDRP tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaiakan sengketa melalui lembaga pengadilan yang berwenang yang mempunyai jurisdiksi dalam memutus perkara tersebut, baik sebelum atau sesudah ditempuhnya proses penyelesaian sengketa secara administratif.[29]
UDRP telah berlaku secara efektif pada tanggal 24 Oktober 1999 yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari Rules for Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (The Rules) yang berisikan mengenai hal-hal yang bersifat teknis seperti cara pengajuan gugatan, pemilihan Administrative Panel, biaya perkara, pembuktian dan pelaksanaan putusan.
Pada prinsipnya, metode penyelesaian sengketa yang diatur dalam UDRP adalah melalui jalur arbitrase, namun hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui lembaga pengadi Ian maupun dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) sebagaimana diatur dalam paragraf 5 UDRP.
Jika para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur pengadilan, maka harus dilakukan oleh pengadilan yang berwenang dan memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa tersebut. Dalam Paragraf 1 , The Rules telah ditentukan mengenai masalah yuridiksi pengadilan yang berwenang untuk memeriksa suatu perkara yang berkenaan dengan sengketa kepemilikan domain name, yaitu:
- Pengadilan di mana tempat kantor pusat domain name registrar berada, ketika pihak tergugat mendaftarkan suatu domain name.
- Pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal, berdasarkan alamat yang tercantum dalam perjanjian dengan domain name registrer ketika tergugat melakukan pendaftaran domain name.
Pihak yang mengajukan gugatan kepemilikan nama domain dapat siapa saja, baik perorangan maupun badan hokum yang merasa hak mereka dilanggar atas pendaftaran nama domain tersebut.[30] Berdasarkan UDRP, pihak penggugat harus dapat membuktikan ketiga unsur yang terdapat dalam Paragraf 4(a) agar perbuatan tergugat dapat dikategorikan sebagai tindakan cybersquatting.
Kantor paten dan merek di Amerika Serikat, USPTO telah mengeluarkan suatu kebijakan yang menyatakan bahwa domain name bukanlah semata-nnata sebuah alamat, namun domain name dalarn suatu jaringan internet dapat juga merupakan sebuah merek. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan pendaftan domain name yang dilakukan oleh USTPO sejak tanggal 12 Februari 1996.
“Internet domain names raise some unique trademark issues. A mark comprised of an internet domain name is registrab/e as a trademark or service mark only if it functions as an identifier of the source of goods or service. Portions of uniform resource locator (URL) including the beginning (http://www) and the top level internet domain name (TLDs) (e.g., com, org, edu) function to indicate an address on the World Wide Web, and therefore generally serve no source indicate function. TLDs may also signify abbreviations for the type of entity for whom use of the cyberspace has been reserved. “[31]
Berdasarkan kebijakan atas perlindungan merek yang telah dikeluarkan oleh USTPO tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa tindakan pendaftaran domain name merupakan suatu tindakan yang melanggar hak merek yang telah didaftarkan kepada USTPO berdasarkan bukti sertifikat kepemilikan merek.
Arbitration provider/dispute resolution service provider adalah suatu lennbaga yang telah ditunjuk oleh ‘CANN yang mempunyai fungsi utama sebagai mediator dalam penyelesaian qengketa domain name, yang antara lain ada lah: World Intellectual PropeMy Organization (WIPO), the National Arbitration rot-um (NM), Dispute.org/eResolution Consortium (DeC), CPR Institute for Dispute Resolution dan Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC).
Arbitration provider yang telah (ditunjuk oleh untuk menyeleqaikan sengketa kepemilikan domain name menggunakan metode On-line Dispute Resolution (ODR). Dengan mekanisme ODR ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penyelesaian dan pcmeriksaan sengketa, terutama nnengenai pembuktian, dilakukan melalui Jaringan internet yang saling terhubung satu sama lain. Cara pengajuan gugatan berdasarkan metode penyelesaian sengketa ODR yang diatur dalam “The Rules” dapat dilakukan dengan menggunakan electronic mail (e-mail).[32]
Penggugat cukup mengisi dan mengrimkan data gugatan daiam suatu format complaining file yang telah disediakan oleh arbitration provider. Selanjutnya arbitration provider dalam waktu paling lama 3 hari harus meneruskan e-mail complainant kepada respondant sehingga respondant mengetahui adanya gugatan atas penggunaan dan kepemilikan nama domainnya. Respondant selanjutnya harus memberikan tanggapan atau jawaban atas gugatan penggunaan dan kepemilikan nama domain tersebut dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanva gugatan complainant yang disampaikan oleh arbitration provider.
Apabila responden tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka arbitration provider (melalui panelnya) akan menoberikan putusan hanya berdasarkan gugatan yang diajukan oleh complainant. Berdasarkan gugatan dan jawaban serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan, panel dari suatu arbitration provider kemudian mengambil putusan berdasarkan ketentuan substantif sebagaimana diatur dalam UDRP[33]
Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Arbitration Provider bersifat final and binding. Pengumuman dan pelaksanaan hasil putusan (eksekusi) dari lembaga arbitrase maupun pengadilan dilakukan dengan memberitahukan secara luas melalui jaringan internet kepada domain name registrar agar pada akhirnya dapat dilakukan suatu tindakan berupa pemindahan, pembatalan, maupun perubahan terhadap suatu domain name yang disengketakan.
Pengaturan Nama Domain Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik[34]
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.[35]
Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.[36]
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber, meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukuım.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, Subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang keduıduıkannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.[37]
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hükum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan unluk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.[38]
Perkembagan teknologi di dunia maya, terutama yang menyangkut pelanggaran merek yang digunakan sebagai suatu nama domain, telah mengakibatkan adanya suatu perluasan terhadap bidang HKI khusunya merek. UU Merek pada saat ini dirasakan kurang memadai untuk jadikan instrumen hükum utama bagi penyelesaian sengketa nama domain yang terjadi di Indonesia, oleh şebab itu maka pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjunya ditulis UU ITE).
UU İTE sebagai instrumen hukum yang digunakan untuk menangani masalah yang berhubungan dengan cyber activities, pada pokoknya berisikan pengaturan mengenai:
- Asas dan Tujuan pemanfaatan TIK dan transaksi elektronik. Asas yang dijadikan panduan yaitu asas kepastian hukum, maniaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3;
- Kedudukan hükum dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 12;
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 sampai Pasal 16
- Transaksi elektronik, mencakup ruang lingkup, kontrak elektronik, dan tanggung jawab hukum dari transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 7 sampai Pasal 22;
- Perlindungan nama domain, HKI dan perlindungan hak pribadi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 sampai Pasal 26;
- Perbuatan penyalahgunaan teknologi informasi (perbuatan yang dilarang), sebagaimana diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 37;
- Prosedur penyelesaian sengketa yang terdiri dari jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan (ligitasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39;
- Peran pemerintah dan Masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41;
- Penyidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 42 sampai Pasal 44;
- Ketentuan pidana terhadap perbuatan penyalahgunaan teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 52;
- Ketentuan peralihan dalam Pasal 53; dan
- Ketentuan penutup dalam Pasal 54.
Ketentuan yang mengatur tentang nama domain terdapat dalam Bab VI tentang Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi, dalam Pasal 23 UU ITE yang menyatakan bahwa:[39]
- Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
- Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak me/anggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak me/anggar hak orang lain.
- Setiap penye/enggara nogara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pernbatalan Nama Domain dimaksud.
Dalam penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU ITE dinyatakan bahwa nama domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (First come First serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam nama domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Penjelasan ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan melanggar hak orang lain, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Penggunaan nama domain secara tanpa hak sebagaimana diatur dalam ayat (3) dijelaskan sebagai pendaftaran dan penggunaan nama domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Ketentuan yang terkait dengan Pasal 23 tersebut adalah Pasal 38 ayat (1) UU ITE yang memberikan dasar hukum untuk melakukan gugatan ganti rugi perdata terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian.[40]
Konsep Pengaturan Merek yang Lebih Memadai dalam Mengatur Cybersquatting di Era Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (selanjutnya ditulis UU Merek), jelas belum mengatur cybersquatting sebagai suatU bentuk pelanggaran merek, karena pada saat UU Merek ini dibuat, belum mengantisipasi perkembangan TIK Yang menyebabkan lahirnya bentuk baru pemanfaatan merek sebagai nama domain. Dengan kata Iain, uuMerek belum sejalan dengan perkembangan masyarakat Yang telah memasuki bentuk masyarakat informasi (information Society).
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya ditulis UU IT E) yang antara lain mengatur hal-hal pokok tentang penggunaan merek sebagai nama domain, maka harmonisasi hukum (undang-undang) dalam bidang lain mutlak harus dilakukan, termasuk UU Merek. UU ITE memberikan efek domino bagi undang-undang lain yang belum sejalan clan belum mengikuti serta mengakomodasi perkembangan TIK di masyarakat Indonesia dan dunia. Harmonisasi ini bertujuan agar ketentuan yang telah diatur dalam UU ITE dapat ditindaklanjuti sehingga menjadi dasar hukum yang jelas dan pasti bagi kegiatan masyarakat terkait pemanfaatan TIK.
Pasal 23 UU ITE hanya mengatur tentang hukurn administrasi terkait kepemilikan dan penyelesaian sengketa nama domain, sementara Pasal 38 ayat (1) lebih merupakan pasal karet yang tidak dikhususkan untuk digunakan sebagai dasar hukum melakukan gugatan ganti rugi perdata terhadap praktik cybersquatting, tetapi juga menjadi dasar gugatan ganti rugi yang mencakup semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan atau dengan tujuan TIK. Dengan demikian, Pasal 38 ayat (1) UU ITE yang seharusnya berlaku sebagai lex specialis menjadi lebih seperti Pasal 1365 KUHPerdata yang merupakan lex genera/is. Kenyataan ini semakin menguatkan bahwa perlu adanya regulasi khusus yang mengatur cybersquatting, yang merupakan bentuk baru perbuatan melawan hukum.[41]
Regulasi yang dimaksud adalah lebih tepat jika yang digunakan adalah UU Merek mengingat obyek cybersquatting adalah sebuah merek atau materi-materi yang dilindungi dalam UU Merek. Pengaturan merek yang mencakup tentang perlindungan terhadap praktik cybersquatting merupakan pengejawantahan asas Droit de Suite dalam hukum benda, sehingga suatu merek yangmerupakan benda bergerak dan tidak berwujud tetap memperoleh perlindungan hukum meskipun bentuk penggunaannya dilakukan di dunia maya yang sangat berbecla dengan dunia nyata. Hal ini karena berdasarkan asas Droit de Suite, hak merek sebagai suatu hak kebendaan mengikuti bendanya di mana saja dan dalam tangan siapapun benda itu berada. Dalam kajian cybersquatting ini, maka pemilik merek tetap memiliki hak eksklusif atas merek dalam penggunaannya sebagai nama domain di dunia maya (internet).
Penyusunan UU Merek yang lebih memadai dalam memberikan perlindungan terhadap merek dari cybersquatting, perlu dilakukan dengan melakukan studi perbandingan hukum negara lain, yang mencakup regulasi dan kasus-kasusnya. Michael Bogdan menyatakan bahwa evaluasi komparatif terhadap berbagai solusi yang berbeda-beda di berbagai negara terkait isu yang sama atau serupa, akan sangat bermanfaat untuk pembuatan draft legislasi atau pekerjaan de lege ferenda yang lainnya.[42]
Dalam kajiannya sebagai perbuatan melawan hukum (selanjutnya ditulis PMH), cybersquatting merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan karena kesengajaan,[43] karena sengaja dan tanpa hak menggunakan merek orang lain yang sudah terdaftar, dan dengan sengaja mendaftarkannya untuk memperoleh keuntungan komersial. Cybersquatting juga merupakan PMH yang perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain yang dtujukan terhadap hak-hak kekayaan (vermogensrecht).[44]
Cybersquatting telah memenuhi memenuhi unsur-unsur PMH, karena:
- Cybersquatter telah melakukan suatu perbuatan, yaitu dengan mendaftarkan merek sebagai nama domain, sehingga unsur perbuatan telahterpenuhi.
- Cybersquatter telah melanggar hak eksklusif pemilik merek yang sah yang dilindungi oleh UU Merek, atau setidaknya perbuatan tersebUt bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain, sehingga unsur “melawan hukum” telah terpenuhi.
- Cybersquatter melakukan kesalahan dengan mendaftarkan merek sebagai nama domain secara tanpa izin pemilik merek atau bahkan dengan sengaja membuat typosquatting dari merek terdaftar dengan maksud memanfaatkan kesalahan pengetikan pengguna internet yang dimiripkan dengan merek.
- Cybersquatter telah menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terdaftar antara lain berupa hilangnya kesempatan untuk memiliki toko virtual” di internet, hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh dari transaksi melalui nama domain tersebut, rusaknya nama baik atau reputasi merek terdaftar dan terkenal, dan sebagainya.
- Perbuatan cybersquatter jelas menyebabkan pemilik merek menjadi tidak dapat mendaftarkan clan menggunakan nama domain yang sama dengan mereknya, karena nama domain harus unik, tidak boleh sama persis dengan nama domain yang sudah terdaftar lebih dahulu.
Pengkualifikasian cybersquatting sebagai suatu perbuatan melawan hukum di Indonesia, sebaiknya dilakukan secara jelas dan tegas dalam rumusan pasal sebagai suatu pelanggaran merek yang ditetapkan dalam perubahan UU Merek, sebagaimana telah dilakukan oleh Amerika Serikat dalam Pasal 1 125 (d) (1) (a) Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act.[45]
Pertimbangan Pengadilan di India dalam kasus Yahoolndia.com yang menyatakan bahwa pendaftar nama domain tersebut masih harus bertanggung jawab atas pelanggaran merek dagang yahoo, adalah bukti bahwa Pengadilan mulai mengkualifikasikan cybersquatting sebagai perbuatan melawan hukum (merek) di India. Berdasarkan pertimbangan hakim di Inggris yang menafsirkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) UKTMA pada kasus One in a Million, perlindungan merek terkenal sebagai nama domain intemet juga diberikan meskipun penggunaan oleh tergugat adalah untuk produk barang atau jasa yang sama sekali berbeda. Hal ini berarti bahwa di Inggris, cybersquatting terhadap merek terkenal merupakan perbuatan yang melanggar hak merek sehingga merupakan perbuatan melawan hukum. Penafsiran serupa juga dapat dilakukan hakim pengadilan di Hongkong berdasarkan perubahan dalam Pasal 18 ayat (4) New TMO Hongkong. Dalam regulasi di Cina, Pasal 5 UCL dapat dijadikan dasar gugatan terhadap cybersquatter karena dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan persaingan usaha yang sehat, Hal ini juga ditegaskan oleh hakim pengadilan Cina dalam kastıs antara Inter IKEA Inc. v. Gouwang Inc. yang menyatakan bahwa Gouwang selaku tergugat yang mendaftarkan nama domain ikea.com.cn telah melanggar hak-hak hükum dan kepentingan penggugat selaku pemilik merek terkenal dan bertentangan dengan Peraturan Sementara tentang Pengelolaan Registrasi Nama Domain Internet di Cina, Konvensi Paris, serta UU Persaingan Usaha Tidak Sehat Cina.
Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam menghadapi cybersquattingdi era TIK berdasarkan teori negara hükum yang demokratis adalah pengaturan merek yang memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi pemilik merek yang hak eksklusif mereknya digunakan oleh para cybersquatter untuk melakukan cybersquatting, sekaligus pengaturan yang mampu mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan transaksi di internet dengan menggunakan merek sebagai nama domain. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya pengaturan merek yang mencakup hal-hal sebagai berikut: penama, menetapkan hak ekslusif merek adalah mencakup juga pendaftaran dan penggunaan merek sebagai nama domain di internet. Hal ini dapat mempertegas pengaturan hak atas merek sebagaimana saat ini terdapat dalam Pasal 3 UU Merek Berdasarkan pertimbangan hakim di Cina dalam kasus Inter Ikea Inc.v.
Beijing CINet Information Co. Ltd, dalam kasus nama domain ikea.com.cn dinyatakan bahwa tergugat telah melanggar hak eksklusii penggugat untuk menggunakan mereknya di internet. Pertimbangan tersebut juga seruPd dengan pertimbangan hakim Cina dalam kasus anlara P&G v. Beijing CINet Information Co. Ltd. yang mendaftarkan nama domain vvhispen com.cn. yang mengandung merek vvhisper milik P&G. Pertimbangan hakim India dalam kasus Tata Sons Ltd. v. Monu Kasuri & Others yang menyatakan bahwa domain tidak hanya mengenai alamat akan tetapi juga mengenai merek dagang dari perusahaan, juga mendasari pentingnya perluasan cakupan ruang lingkup hak eksklusif merek tersebut.
Kedua, melarang penggunaan merek sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa Inak dan dengan itikad buruk. Hal ini dapat mempertegas pengaturan tentang itikad buruk sebagaimana saat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek. Terkait hal ini, perlu dibuat ayat baru dalam Pasal 21 yang khusus mengatur bahwa merek tidak dapat didaftarkan dan digunakan sebagai nama domain dengan itikad buruk. Itikad buruk dalam kajian perbandingan dengan negara lain, clapat dilihat dalam pengaturan Pasal 1 1 25 (d) (1 ) (A) ACPA, yang unsurnya dapat juga mengambil contoh pengaturan dalam 1 1 25 (d) (l ) (B) ACPA yang telah merinci bentuk-bentuk itikad buruk dalam cybersquatting. Implementasi itikad buruk juga telah diperlihatkan pengadilan negeri dan tinggi negara bagian Pennsylvania dalam kasus joecartoon.com antara JJ Shield v. John Zuccarini yang menyatakan bahwa Zuccarini telah beritikad buruk dengan mendaftarkan nama domain yang mirip (typosite) dengan merek dan nama domain Shield untuk memperoleh keuntungan ekonomi, serta telah melakukan tipu daya seolah-olah hanya melakukan gripe site berisi pernyataan politis atau kritik terhadap Shield. Di India, pertimbangan hakim dalam kasus www.sbicar.com menyatakan bahwa tergugat dengan itikad buruk bermaksud dengan mudah memperoleh dan menarik perhatian masyarakat karena nama domain tersebut seolah adalah afiliasi untuk produk dan jasa dari State Bank of India (SBI) berupa kartu SBI. Di Cina, dalam kasus ikea. com.cn. dinyatakan oleh hakim bahwa Guowang telah beritikad buruk dengan mendaftarkan banyak nama domain yang mirip dengan merek terkenal, tanpa aktif menggunakannya.
Itikad baik dalam cybersquatting juga harus dinyatakan tidak ada apabila cybersquatting dilakukan terhadap obyek-obyek yang juga dilindungi untuk tidak dilakukan persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhannya dalam Pasal 21 ayat (2) UU Merek, seperti nama dan/atau foto orang terkenal, nama badan hukum terdaftar, indikasi geografis yang sudah dikenal, atau nama negara atau singkatan nama emblem negara atau lembaga internasional, serta negara, lambing atau tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah. Ketentuan tentang larangan penggunaan nama atau foto orang terkenal dapat menelaah ketentuan serupa yang terdapat dalam Pasal 1129 ACPA tentang perlindungan orang pribadi dari cybersquatting, serta putusan Panel WIPO dalam kasus Madonna.com yang menyatakan bahwa Daniel Parisi selaku tergugat telah melanggar merek Madonna yang didaftarkan oleh Madonna Ciccone, serta memerintahkan Pemindahan koneksi nama domain tersebut.
Pengaturan tentang perlindungan nama badan hukum terdaftar yang digunakan sebagai nama domain, dapat menelaah kasus wwwvesun.com. hk yang terjadi di Hongkong. Pengadilan di Hongkong membenarkan penggunaan nama domain www.esun.com.hk oleh eSun.com Holding Limited yang semula bernama Lai Sun Hotels International Limited, meskipun mengandung kata Sun yang juga dimiliki oleh penggugat, Sun Microsystem.
Perlindungan terhadap indikasi geografis yang sudah dikenal, juga dapatditetapkan dalam UU Merek baru untuk mencegah penggunaan nama geografis oleh pihak yang tidak berhak yang dapat pula memberikan citra negatif terhadap daerah geografis tersebut. Kasus Barcelona.com Nomor D2000-0505 tanggal 4 Agustus 2000 merupakan contoh kasus terka it hal ini. Panel WIPO Arbitration and Mediation Center memenangkan Pemerintah kota Barcelona dengan menyatakan bahwa tergugat tidak memiliki kewenangan atau alas hak yang sah menggunakan nama kota Barcelona sebagai nama domain. Panel juga menyatakan bahwa penggunaan nama kota Barcelona oleh tergugat akan menimbulkan kebingungan atas sumber, lokasi, atau afiliasi produk dengan kota Barcelona. Dalam pertimbangan hakim US District Court for the Eastern District of Virginia at Alexandria, Pengadilan distrik menyimpulkan bahwa penggunaan (barce/ona.com) oleh BCom, Inc’s selaku tergugat, membingungkan karena mirip dengan merek dagang yang dimiliki oleh Dewan Kota Spanyol yang mencakup kata Barcelona. Pengadilan juga menyatakan bahwa tergugat memiliki itikad buruk atas dasar bahwa BCom, Inc telah berusaha untuk menjual nama domain (barce/ona.com) ke Dewan Kota untuk memperoleh keuntungan. Pengadilan pada akhirnya memerintahkan pemindahan nama domain ke Dewan Kota Barcelona.
Ketiga, memberikan hak kepada pemilik merek untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter. Ketentuan ini digunakan untuk melengkapi ketentuan Pasal 83 ayat (l ) UU Merek yang mengatur tentang gugatan atas pelanggaran merek. Dengan demikian, perlu diatur terlebih dahulu bentuk pelanggarannya, yaitu bahwa penggunaan merek sebagai nama domain oleh pihak lain tanpa ijin merupakan pelanggaran merek. Dalam perumusan baru tersebut, perlu ditegaskan bahwa cybersquatting tidak mensyaratkan adanya penggunaan untuk barang atau jasa yang sejenis atau tidak perlu dikaitkan dengan penggunaan untuk barang atau jasa. Hal ini mengingat bahwa nama domain memiliki sifat penggunaan yang berbeda dengan merek secara konvensional. Ketentuan serupa ini terdapat dalam Pasal 1 125 (d) (l ) (A) ACPA, terutama dalam rumusan : “A person shall be liable in a civil action by the owner of a mark. . . .if that person has a bad faith intent to profit from that mark…and registers, traffics in, or uses a domain name that is identical or confusingly similar to (or dilutive of) that mark ..”. Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 1129 (1) (A) ACPA tentang Cyberpiracy Protection for Individuls.
Keempat, memberikan kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquatting. Ketentuan ini untuk menegakkan hak eksklusif merek dari pelanggarannya berupa cybersquatting. Pasal 83 ayat (3) UU Merek yang mengatur kewenangan Pengadilan Niaga ini perlu merujuk kepada ketentuan yang memberikan hak kepada pemilik merek untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter. Kajian perbandingan mengenai hal ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 1125 (d) (2) (A) yang memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk mengajukan gugatan in rem di pengadilan yang wi layah hukumnya mencakup tempat kedudukan registrar atau otoritas lainnya yang terkait dengan pendaftaran nama domain. Di Cina, pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat yang dapat mengakses website yang merupakan nama domain cybersquatting, memiliki kewenangan mengadili sehingga tidak ada pengadilan di Cina yang tidak memiliki kewenangan in rem mengingat nama domain dapat diakses dari mana pun di wilayah Cina. Terkait kewenangan mengadili, pemilik merek warga Negara asing baru dapat melakukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter Indonesia apabila ia telah melakukan proses pendaftaran mereknya di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, pemilik merek WNI yang hendak Menggugat cybersquatter yang berada di Amerika Serikat misalnya, baru dapat melakukan qugatan ganti rugi di hadapan pengadilan di Amerika setelah ia melakukan pendaftaran mereknya di Amerika sehingga dapat dilindungi berdasarkan ACPA.
Teori hukum pembangunan mensyaratkan bahwa konsep pengaturan merek di era TIR adalah yang mampu memberikan arahan bagi masyarakat terhadap petubahan yang konstruktit yaitu perubahan penggunaan merek secara konvensional menjadi penggunaan merek sebagai nama domain secara sah berdasatkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, ketentuan tentang ruang lingkup hak eksklusif merek yang mencakup penggunaannya sebagai nama domain sangat tepat di lakukan. Konsep pengaturan merek di era TIK tersebut juga harus mampu mengarahkan agar masyarakat menghindari perubahan yang destruktif berupa pelanggaran merek akibat penggunaannya oleh pihak lain sebagai nama domain tanpa ijin (cybersquatting, typosquatting). Sejalan dengan hal ini, perlu konsep pengaturan tentang larangan cybersquatting, pemberian hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap cybersquatter, dan pemberian kewenangan mengadili kasuskasus cybersquatting kepada pengadilan niaga.
Berdasarkan teori risiko, perlu pengaturan merek yang memiliki jaungkaun penggunaan merek dalam aktivitas dunia maya sebagai nama domain internet, mengingat internet adalah juga tempat melakukan kegiatan bisnis dan/atau perdagangan, yang justru lebih mengandung risiko yang besar dibandingkan dengan penggunaan merek secara konvensional di dunia nyata.
Adapun beberapa kelebihan nama domain sebagai sarana bisnis di dunia maya dibandingkan dengan perdagangan atau bisnis yang dilakukan di dunia nyata, yaitu antara lain lebih murah dan efisien serta lebih mudah dan efektif. Biaya pendaftaran nama domain akan jauh lebih murah dan efisien dibandingkan dengan biaya untuk memiliki toko atau kantor untuk melakukan kegiatan bisnis dan/atau perdagangan di seluruh negara di dunia. Lebih mudah dan efektif karena hanya dengan memiliki nama domain maka kegiatan bisnis atau perdagangan lebih efektif dilakukan ke seluruh penjuru dunia tanpa adanya batas waktu operasional.
Berdasarkan teori pengembangan ekonomi, cybersquatting harus dikualifikasikan sebagai pelanggaran merek karena praktik tersebut menghambat pemanfaatan merek sebagai nama domain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bahkan cybersquatting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Cybersquatting dan typosquatting akan menjelma menjadi praktik pemerasan dan percaloan yang hanya menguntungkan bagi segelintir orang saja, akan tetapi justru merugikan bagi pemilik merek dan masyarakat pada umumnya.
Berdasarkan teori kepentingan, kualifikasi cybersquatting sebagai pelanggaran merek, ditujukan untuk menjaga dan melindungi kepentingan individu pemilik merek berdasarkan hak eksklusif dan reputasi mereknya, serta untuk melindungi kepentingan masyarakat dari penyesatan atau kekeliruan terhadap kualitas maupun asal produk. Lebih jauh Iagi, pengaturan cybersquatting yang jelas dan tegas dalam UU Merek akan memelihara kepentingan negara Indonesia dalam melakukan transaksi perdagangan atau bisnis internasional karena negara atau pihak asing memiliki jaminan dan ketenangan berusaha di Indonesia. Kredibilitas negara dan pemerintah Indonesia sebagai negara yang menghormati dan melindungi merek sebagai bagian dari HKI akan dapat terjaga.
Terkait kepentingan pihak lain atau masyarakat, perlu ditentukan penggunaan merek sebagai nama domain yang tidak dikualifikasikan sebagai pelanggaran. Dengan kata lain, perlu ditetapkan bentukbentuk cybersquatting yang bukan merupakan pelanggaran hak merek, sebagaimana dikenal dalam bentuk gripe site di Amerika Serikat. Praktik Pengadilan di Amerika yang memberikan pengecualian terhadap cybersquatting dalam bentuk gripe site dilakukan dengan syarat bahwa gripe site tersebut harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu, pertama, bahwa website tersebut tidak bersifat komersial, kedua, berisikan kritik atau Pernyataan politis terhadap produk asli dari merek yang dilakukan gripe site, dan ketiga, tidak mengandung defamasi atau pencemaran nama baik terhadap produk asli dari merek yang dilakukan gripe site.
Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam menghadapi cybersquatting adalah konsep pengaturan yang tetap berdasarkan prinsipprinsip hukum merek konvensional berupa prinsip itikad baik, prinsip daya pembeda, prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis, dengan ditambah dan dikombinasikan dengan prinsip kerjasama, Penerapan teori kepentingan serta penerapan pendekatan teknologi.
Pengaturan UU Merek baru juga harus mengimplementasikan prinsip itikad baik yang juga mencakup penolakan pendaftaran merek yang diajukan dari nama domain yang merupakan hasil cybersquatting. Praktik pendaftaran nama domain sebagai merek mulai banyak dilakukan dengan memanfaatkan sistem pendaftaran merek serta sistem penggunaan merek dalam kelas-kelas barang dan/atau jasa.
Pelanggaran merek harus juga dikualifikasikan terjadi dalam penggunaan nama domain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhannya dengan merek. Praktik cybersquatting dan/atau typosquatting harus secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran merek, karena kekuatan daya pembeda terhadap merek dalam kedua praktik tersebut tidak ada atau tidak cukup.
Praktik cybersquatting dan/atau typosquatting juga harus secara tegas dinyatakan sebagai penggunaan merek dalam kegiatan bisnis, sehingga kualifikasi keduanya sebagai pelanggaran merek menjadi semakin tepat. Penggunaan nama domain untuk iklan atau konten lain atau bahkan hanya sekedar pendaftaran merek sebagai nama domain saja harus dikualifikasikan sebagai kegiatan bisnis. Khusus bagi pendaftaran merek yang hanya untuk diparkirkan” (warehousing), harus diartikan sebagai penggunaan merek dengan itikad buruk. Hal ini dapat digunakan untuk mempertegas pengertian merek sebagaimana saat ini terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek.
UU Merek baru juga harus memuat ketentuan yang mengatur kerjasama nasional dan internasional untuk mengoptimalkan perlindungan merek secara internasional, termasuk melindungi merek dari praktik cybersquatting. Hal ini tentunya tidak sulit bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI mengingat skema dan pola kerjasama yang selama ini ada dan dilakukan berdasarkan ketentuan perjanjian internasional dapat dijadikan acuan. Penyiapan database merek khususnya dan HKI pada umumnya serta koneksi dengan lembaga-lembaga lain secara nasional, regional maupun internasional menjadi ujung tombak perlindungan merek di era TIK.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Keberadaan TIK dalam masyarakat informasi (information society)memegang peranan penting karena berbagai aktivitas masyarakat informasi dalam rangka pemenuhan berbagai kebutuhannya dilakukan melalui transaksi elektronik (e-commerce). Luasnya ruang lingkup e-commerce menjadi jaminan bahwa sektor ini akan terus berkembang.
- Pada praktiknya banyak nama domain yang menggunakan merek yang sesungguhnya dilindungi oleh hukum merek (dalam dunia nyata) sebagai bagian dari nama domainnya. Penggunaan merek oleh pihak lain sebagai nama domain banyak dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik hak atas merek tersebut (cybersquatting)
- Praktik cybersquatting dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek. Kerugian pemilik merek akibat praktik cybersquatting ini antara lain terlanggarnya hak pemilik merek karena penggunaan mereknya oleh orang lain secara tanpa izin, pemilik merek yang sah (dalam dunia nyata) juga menjadi tidak dapat menggunakan mereknya sebagai nama domain dalam melakukan aktivitas di dunia maya (cyberspace), apalagi jika bisnisnya juga dijalankan melalui e-commerce. Dengan kata lain pemilik merek yang sah menjadi terlanggar hak eksklusif dan kehilangan kesempatan pertama dalam mengguınakan mereknya di internet.
- Sampai saat ini, UU Merek di Indonesia telah mengalami 5 (lima) kali perubahan sejak UU No. 21 Tahun 1961, UU No. 19 Tahun 1992, UU No, 14 Tahun 1997, UU No. 15 Tahun 2001, dan terakhir UU No. 20 Tahun 2016. Perubahan terakhir tersebut sama sekali belum menyentuh pada penggunaan merek sebagai nama domain internet.
Saran
- Pelanggaran merek harus juga dikualifikasikan terjadi dalam penggunaan nama domain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhannya dengan merek.
- Praktik cybersquatting dan/atau typosquatting harus secara tegas dinyatakan sebagai pelanggaran merek, karena kekuatan daya pembeda terhadap merek dalam kedua praktik tersebut tidak ada atau tidak cukup.
- Praktik cybersquatting dan/atau typosquatting juga harus secara tegas dinyatakan sebagai penggunaan merek dalam kegiatan bisnis, sehingga kualifikasi keduanya sebagai pelanggaran merek menjadi semakin tepat.
- UU Merek baru juga harus memuat ketentuan yang mengatur kerjasama nasional dan internasional untuk mengoptimalkan perlindungan merek secara internasional, termasuk melindungi merek dari praktik cybersquatting.
CATATAN KAKI
[1] Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasl dan Komunikasi, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2010, hlm. 1. Bdgk. Ronald de Bruin, Consumer Trust in Electronic Commerce : Time for Best Practice, The Hague/New York: Kluwer Law International, 2002, hlm. 2-3. Lihat juga David Baumer, J.C. Poindexter, Cyberlaw and E-Commerce, New York: McGraw-Hill, 2002, hLm. xviij, menyatakan: “Technological innovation changes everything, including law.”
[2] Alvin Toffler, The Third Wave, Bantam Books, USA, I Mei 1984, Buku Pertamanya berjudul Future Shock, yang terbit tahun 1970, dan buku ketiganya adalah Powershift: Knowledge, Wealth and Violence at the Edge of the 21st Century terbit tahun 1990
[3] Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya RI Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara RI 4843, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, menyatakan bahwa “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya
[4] Abu Bakar Munir, Cyberlaw: Policies and Challenges, Malaysia, Singapore, Hongkong: ButterworthsAsia, 1999, hlm. 205, dalam Huala Adolf, op.cit., hlm. 162.
[5] Bdgk. David Baumer, J.C. Poindexter, op.cit ., hlm. 297, Lihat pula: Aamna, Cybersquatting: Indian and American Law, http://jurisonline.in/?p=2644, 21 Oktober 2011
[6] Bdgk. Assafa Endeshaw, Internet and E-Commerce Law, With Focus on Asia-Pacific, Singapore Prentice Hall, 2001, hlm. 354 cist.
[7] Disahkan pada tanggal 21 April 2008, Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 4843.
[8] Heim, Michael, The Metaphysics of Virtual Reality, New York: Oxford University Press, 1993, sebagaimana dikutip Koepsell, David R., The Ontology of Cyberspace, Philosophy, Law, and the Future of Intellectual Property, Open Court, Chicago and La Salle, Illionis, 2000, hlm. 13 menyatakan, setforth the problem quite succinctly: we need to give an account of (1) the way entities exist within cyberspace
[9] Bdgk. Mieke Komar Kantaatmadja, et.al, Pengaturan dan Standar Internasional Mengenai Perlindungan HKI di Dunia Maya (Cyberspace), Cyberlaw ; Suatu Pengantar, Elips, 2002, hlm. 110 -156. Bdgk. Pula Endeshaw, Assafa, Internet and E.Commerce Law, With Focus on AsiaPacific, Singapore, Prentice Hall, 2001, hlm. 346, yang menyatakan “In a way, the identifiers also reseamble trade names; hence, companies which have trade names may want to use them as domain names. Not surprisingly, some business which set themselves up on the Internet have snatched well-knownbrond names, marks, or trade names belonging to other entities to serve them as their domain names,”
[10] Lihat Muhammad Amirulloh dan Nyulistiowati Suryanti, Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenal, Bandung, Kalam Media, 2015, hlm. 24-30
[11] Pasal 1 Angka 20 IJU ITE.
[12] Ahmad M. Ramli, Cyber Law…op.cit., hlm. 12. Bdgk. Endeshaw, Assafa, Internet and E-commerce Law, With Focus on Asia-Pacific, Singapore: Prentice Hall, 2001, hlm. 345, yang menyatakan: ”The initial purpose of domain names was to assign a unique address to a computer connected to a network. In its earlierform, the address (also known gs Internet Protocol, or IP address, for short)’ was a stream ofdigitș.
[13] Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta, Ull Press, 2003, hlm. 147-148
[14] Andrew R. Basile, Jr. dalam Thomas J. Smedinghoff (Ed), Online Law The SPA’s Legal Guide to Doing Business on The Internet, Addison Wisely, Boston etc, 2000, hlm. 229, menyatakan “The internet is a network of computers interconnected for electronic communication. Every computer connected to the interest is assigned a numeric address, which the other computers on the network use to route messages to that computer. A typical numeric Internet address is 200.98.102.23. These addresses are difficultfor humans to remember, so the internet authorities also assign alphanumeric addresses, or domain names.”
[15] Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Per/indungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 84.
[16] Lihat Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009 by Thomson Reuters, hlm.557, yang menyatakan: “All domain names have at least two levels. Thefirst-level domain name identifies the registrant’S category as, e.g., a commercial site (.com), a governmental institution (.gov), an educational institution (.edu), a non-profit group (.org), or a discussion group (.net). The second-level domain name is the unique identifierfor the user in a particular category”
[17] Asril Sitompul, Hukum Internet – Pengenalan Mengenai Hukum di Cyberspace, Bandung, PT. Citra Adytia Bakti, 2001, hlm viii
[18] IDNIC adalah suatu lembaga non profit yang dibentuk pada tahun 1997, peranan utama IDNIC adalah untuk menyediakan jasa bagi pendaftaran nama domain di wilayah Indonesia dengan menggunakan CcTLD berakhiran “.id”, seperti: ac.id, co.id, or.id, net.id, dan we.id. Lebih lanjut lihat http://www.idnic.web.id.
[19] PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 29 Desember 2006 oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama komunitas internet Indonesia. PANDI dibentuk untuk mengelola nama domain ,id secara profesional, akuntabel, dan transparan sesuai dengan kaidah hukum Republik Indonesia. Pada 29 Juni 2007, Departemen Kominfo RI secara resmi menyerahkan pengelolaan nama domain .id kepada PANDI. Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .id No. BA—343/DJAT/MKOMlNFO/6/2007 dari Dirjen Aptel Kominfo Republik Indonesia. PANDI adalah badan hukum berbentuk perkumpulan, beranggotakan individu-individu yang berasal dari multistakeho/der internet Indonesia. Keanggotaan PANDI mencerminkan keterwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia, kalangan akademisi, dan kalangan usaha. Untuk menjalankan pengelolaan nama domain .id, setiap empat tahun sekali anggota PANDI memilih Dewan Eksekutif dalam sebuah Rapat Umum Anggota. Dewan Eksekutif kemudian memilih Ketua PANDI yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama PANDI. Dewan Eksekutif juga menetapkan direktur Iainnya dalam Dewan Direktur yang diusulkan Oleh Direktur Utama. Dewan Direktur adalah tenaga profesional yang bekerja penuh waktu di PANDI. PANDI didukung staf-staf berkernampuan dan berdedikasi tinggi yang selalu mengembangkan diri mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan dalam masyarakat pengguna internet di Indonesia maupun di dunia internasional. Lihat: https://pandi.id/profi//tentang-pandi.
[20] Ahmad M. Ramli, Cyber Law, op. cit. hlm 13
[21] United States Patent and Trademark Office, Trademark Manual of Examining Procedure (TMEP)’ Chapter 1200, atau dapat diakses melalui situs: http://www.uspto.gov.
[22] Arbitration provider yang dilisensi oleh ICANN antara lain World Intellectual Property OrganisatiOn (WIPO), National Arbitration Forum (NAF), Dispute.org/eResolution Consortium (Dec), dan Asian Domain Name Dispute Resolution Centre (ADNDRC). Lebih lanjut lih. http:// http://www.icann• org/udrp/approved-providers.htm.
[23] Ahmad M. Ramli, Cyber Law, op.cit., hlm. 13-14.
[24] Ibid., hlm. 14.
[25] Lihat Muhamad Amirulloh, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai Hukum Positif di Indonesia Dalam Perkembangan Masyarakat Global, Bandung, Unpad Press, 2016, hlm. 44.
[26] Selengkapnya Paragraf 4 (b) berbunyi : “Evidence of Registration and Use in Bad Faith. For the purposes of Paragraph 4(a)(iii), the following circumstances, in particular but without limitation, if found by the Panel to be present, shall be evidence of the registration and use of a domain name in bad faith:
- circumstances indicating that you have registered or you have acquired the domain name primarily for the purpose of selling, renting, or otherwise transferring the domain name registration to the complainant who is the owner of the trademark or service mark or to a competitor of that complainant, for valuable consideration in excess of your documented out-of-pocket costs directly related to the domain name; or
- you have registered the domain name in order to prevent the owner of the trademark or service mark from reflecting the mark in a corresponding domain name, provided that you have engaged in a pattern of such conduct; or
- you have registered the domain name primarily for the purpose of disrupting the business of a competitor; or
- by using the domain name, you have intentionally attempted to attract, for commercial gain, Internet users to your web site or other on-line location, by creating a likelihood of confusion with the complainant’s mark as to the source, sponsorship, affiliation, or endorsement of your web site or location or of a product or service on your web site or location.”
[27] Selengkapnya dinyatakan: “our Involvement in Administrative Proceedings. We do not, and will not, participate in the administration or conduct of any proceeding before an Administrative Panel. In addition, we will not be liable as a result of any decisions rendered by the Administrative Panel”.
[28] Ahmad M. Ramli, Cyber Law, op.cit., hlm. 15A6.
[29] Selengkapnya dinyatakan: “The mandatory administrative proceeding requirements set forth in Paragraph 4 shall not prevent either you or the complainant from submitting the dispute to a court ofcompetentjurisdictionfor independent resolution before such mandatory administrative proceeding is commenced or after such proceeding is concluded.” 58 Naskah lengkap dari Paragraf I “The Rules” berbunyi: “Mutual Jurisdiction means a court Jurisdiction at the location of either (a) the principal office of the registrar (provided the domain-name holder has submitted in its Registration Agreement to thatjurisdiction for court adjudication of disputes concerning or arising from the use of the domain name) or (b) the domain-name holder’s address as shown for the registration of the domain name in Registrar’s Whois database at the time the compliant is submitted to the Provider.”
[30] WIPO dalam Guide to UDRP-nya (http://arbiter.wipo.int/domains/guide/index.html) menyatakan:
“Any person or company in the world can file a domain name complaint concerning a .com, .net, .org/ .biz, -info and .name domain name using the UDRP Administrative Procedure .1n case Of a dispute involving a domain name registered in a country code top-level domain (ccTLD), the UDRP Procedure can also be used, provided that the concerned ccTLD registration authority adopted the tJDRP Policy on a voluntary basis,” Lihatjuga ICANN — UDRP Rules dalam http://www.icann• org/udrp/udrp-ru/es-240ct99.htm, yang menyatakan: “Complainant means the party initiating a complaint concerning a domain-name registration.”
[31] United States Patent and Trademark Office, Trademark Manual of Examining procedure (TMEP)’ Chapter 1200, atau dapat diakses melalui situs http://tess2.uspto.gov/tmdb/tmep/12N• htm# T121502.
[32] Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan gugatan diatur daiam Paragraf 3 huruf b (i): The Rules, “The complaint shall be submitted in hard copy and (except to the extent not available for annexes) in electronicform and shall request that the complaint be submitted for åecjsjon in accordance with the Policy and these Rules.” Mdksudnya bahwa penggugat harus menyampajkan salinan dokumen tertulis dan bentuk elektroniknya (termasuk email) serta harus mengajukan permohonan dikeluarkannya putusan berdasarkan Policy dan Rules UDRP.
[33] Paragraf 15 huruf b The Rules of (JDRP menyatakan, “In the absence of exceptional circumstances, the Panel shallforward its decision on the comp/aint to the Provider within fourteen (14) days of its appointment pursuant to Paragraph 6.” dalam http://www.icann.org/dndr/udrp/unif0rmrules.htm.
[34] Muhamad Amirulloh dan Nyulistiowati Suryanti, Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenaľ Bandung, Kalam Media, 2015, hlm. 65-72.
[35] Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
[36] Ibid
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Penjelasan Pasal 23 UU ITE selengkapnya menyatakan:
Ayat (1): Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first comefirst serve). Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam nama domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2): Yang dimaksud dengan ‘melanggar hak orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftao nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.
Ayat (3): Yang dimaksud dengan “penggunaan nama domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan nama domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama,atau untuk menyesatkan konsumen.
[40] Selengkapnya Pasal 38 UU ITE menyatakan: (1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi vang menimbulkan kerugian. (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibât merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
[41] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukurn, Pendekatan Kontemporer, Bandung, PI Citra Aditya .tujuan dari dibentuknya suatu sistem hukum yang Bakti, 2005, hlm. 2, menyatakan bahwa kemudian dikenal dengan perbuatan melawan hukurn tersebut adalah untuk dapat dicapai seperti apa yang disebut oleh perlbahasa Latin, yaitu: Juris praecepta sunt haec; honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (Semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak lain haknya)’ merugikan orang lain, dan memberikan orang lain haknya.)
[42] Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, terjemahan Derta Srie widiowatle’ Bandung,Nusa Media, 2010, hlm. 9
[43] Ibid., hlm. 3
[44] Ibid., hlm. 6
[45] Pasal 1125 ACPA adaiah: “A person shall be liable in a civil action by the owner of a mark, including a personal name which is protected as a mark under this section, if, without regard to the goods or services of the parties, that person
- Has a bad faith intent to profitfrom that mark, including a personal name which is protected as a mark under this section; and
- registers, case traffics Of a mark in, or that uses is a distinctive domain name at the thattime of registration of the domain name, isIn the identical or confusingly similar to that mark;
- in the case ofa famous mark that is famous at the time of registration of the domain name, is Identical or confusingly similar to or dilutive of that mark; or is a trademark, word, or name protected by reason of section 706 of title 18, United States Code, or section 220506 of title 36, United States Code.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, 2010.
Ronald de Bruin, Consumer Trust in Electronic Commerce : Time for Best Practice, The Hague/New York: Kluwer Law International, 2002.
David Baumer, J.C. Poindexter, Cyberlaw and E-Commerce, New York: McGraw-Hill, 2002, hLm. xviij, menyatakan: “Technological innovation changes everything, including law.”
Alvin Toffler, The Third Wave, Bantam Books, USA, I Mei 1984, Buku Pertamanya berjudul Future Shock, yang terbit tahun 1970, dan buku ketiganya adalah Powershift: Knowledge, Wealth and Violence at the Edge of the 21st Century terbit tahun 1990.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abu Bakar Munir, Cyberlaw: Policies and Challenges, Malaysia, Singapore, Hongkong: ButterworthsAsia, 1999, dalam Huala Adolf.
David Baumer, J.C. Poindexter, op.cit ., hlm. 297, Lihat pula: Aamna, Cybersquatting: Indian and American Law, http://jurisonline.in/?p=2644
Assafa Endeshaw, Internet and E-Commerce Law, With Focus on Asia-Pacific, Singapore Prentice Hall, 2001.
Heim, Michael, The Metaphysics of Virtual Reality, New York: Oxford University Press, 1993, sebagaimana dikutip Koepsell, David R., The Ontology of Cyberspace, Philosophy, Law, and the Future of Intellectual Property, Open Court, Chicago and La Salle, Illionis, 2000.
Mieke Komar Kantaatmadja, et.al, Pengaturan dan Standar Internasional Mengenai Perlindungan HKI di Dunia Maya (Cyberspace), Cyberlaw ; Suatu Pengantar, Elips, 2002, hlm. 110-156.
Endeshaw, Assafa, Internet and E.Commerce Law, With Focus on AsiaPacific, Singapore, Prentice Hall, 2001.
Muhammad Amirulloh dan Nyulistiowati Suryanti, Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenal, Bandung, Kalam Media, 2015.
Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta, Ull Press, 2003.
Andrew R. Basile, Jr. dalam Thomas J. Smedinghoff (Ed), Online Law The SPA’s Legal Guide to Doing Business on The Internet, Addison Wisely, Boston etc, 2000 .
Muhamad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Per/indungan Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Black’s Law Dictionary, Ninth Edition, 2009 by Thomson Reuters .
Asril Sitompul, Hukum Internet – Pengenalan Mengenai Hukum di Cyberspace, Bandung, PT. Citra Adytia Bakti, 2001.
United States Patent and Trademark Office, Trademark Manual of Examining Procedure (TMEP)’ Chapter 1200.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukurn, Pendekatan Kontemporer, Bandung, PI Citra Aditya .tujuan dari dibentuknya suatu sistem hukum yang Bakti, 2005.
Michael Bogdan, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, terjemahan Derta Srie widiowatle’ Bandung,Nusa Media, 2010.