mongabay.co.id, 26 Oktober 2019. Link

  • Sengketa informasi publik terkait lingkungan menjadi cermin bagaimana pemerintah transparan pada rencana pembangunan yang berdampak pada lingkungan
  • Walhi Bali konsisten mengajukan permohonan informasi publik ke sejumlah lembaga pemerintah termasuk sengketa karena permintaan lisan dan tulisan tak berhasil.
  • Tahun ini di Bali ada permohonan eksekusi putusan sengketa informasi publik pertama, dan tentang lingkungan
  • Dari laporan refleksi 11 tahun UU Keterbukaan Informasi Publik, akses informasi lingkungan dinilai masih belum transparan.

Sengketa informasi publik terkait lingkungan bisa berlangsung lebih dari satu tahun. Sementara aturan sidang sengketa informasi dibatasi waktu 100 hari kerja sejak permohonan penyelesaian didaftarkan. Jalan panjang mengakses dokumen lingkungan.

Sengketa informasi lingkungan antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III berlanjut dengan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Masih ada perbedaan persepsi tentang dokumen yang harus diserahkan. Ini adalah permohonan eksekusi putusan KI pertama di Bali.

Walhi Bali mengajukan permohonan eksekusi putusan KI Provinsi Bali No.002/V/KEP.KI.BALI/2019 tanggal 17 Mei 2019 ke PN Denpasar pada tanggal 2 Juli 2019 lalu karena Pelindo III belum menyerahkan dokumen sesuai permintaan Walhi.

Sementara Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali memutuskan Pelindo III cabang Benoa wajib memberikan sebagian dokumen yang diajukan Walhi Bali yakni izin lokasi kegiatan reklamasi, izin pelaksanaan, izin lingkungan, dan kerangka acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan beserta lampiran pendukungnya.

Sementara sebagian informasi yang dinilai tertutup dan ditolak majelis hakim sidang sengketa informasi adalah matrik dan peta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Hal ini diputuskan pada Jumat (17/5/2019) di kantor KI Bali, Denpasar. Pelindo III wajib memberikan informasi terbuka itu 14 hari setelah putusan diterima.

Sidang putusan ini mengakhiri proses pengajuan informasi publik sejak tahun 2018 oleh Walhi Bali. Diikuti proses mediasi oleh KI sejak awal tahun ini. Sidang cukup lama karena prosesnya panjang seperti pembuktian, tanggapan, simpulan, sampai putusan. Tapi, putusan ini pun tak kunjung diterima lengkap, sampai diajukan eksekusi putusan. Selengkapnya